Pajak E-Commerce Ditunda, Ini Dampaknya bagi Seller
Perdagangan melalui marketplace terus berkembang di Indonesia. Namun, perkembangan tersebut juga diikuti dengan perubahan kebijakan perpajakan. Salah satunya berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22.
Sebelumnya, pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan melalui marketplace. Kemudian, kebijakan tersebut mengalami penundaan hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan kembali dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Kebijakan tersebut tentu menjadi perhatian seller online. Terlebih, beberapa marketplace sudah sempat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada awal Agustus 2026.
Salah satunya adalah Shopee. Mulai 6 Agustus 2026, Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 setelah pemerintah menunda pemberlakuan ketentuan tersebut.
Lalu, apakah seller Shopee benar-benar bebas pajak? Jawabannya tidak sesederhana itu. Penundaan hanya berkaitan dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace.
Karena itu, seller tetap perlu memahami kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, penundaan tidak seharusnya dianggap sebagai penghapusan kewajiban pajak.
Apa Arti Pajak E-Commerce Ditunda?
Pajak e-commerce ditunda berarti pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ditangguhkan. Dalam hal ini, pemerintah menunda pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, penundaan berlaku sampai 31 Oktober 2026. Selanjutnya, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan. Artinya, pemerintah belum membatalkan ketentuan PPh Pasal 22 marketplace.
Sebaliknya, pemerintah hanya mengubah waktu penerapannya. Dengan demikian, seller tetap perlu mempersiapkan administrasi untuk periode berikutnya.
DJP menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kondisi ekonomi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Oleh karena itu, seller sebaiknya memandang kebijakan ini sebagai masa persiapan. Bukan, sebagai tanda bahwa kewajiban pajak marketplace telah dihapus.
Mengapa Seller Shopee Tidak Lagi Dipungut PPh 22?
Sebelumnya, Shopee termasuk marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut dilakukan pada 1 Juli 2026.
Selain Shopee, terdapat tiga marketplace lain yang ditunjuk. Yaitu, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Namun, DJP kemudian menunda pelaksanaan PMK 37 Tahun 2025. Akibatnya, marketplace harus menghentikan pemungutan sesuai penunjukan sebelumnya.
Shopee kemudian mengumumkan penghentian pemungutan. Penghentian tersebut berlaku sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.
Dengan kebijakan tersebut, seller Shopee untuk sementara tidak mengalami pemungutan PPh Pasal 22. Namun, kondisi ini berlaku selama masa penundaan.
Jadi, seller tetap perlu mengikuti perkembangan regulasi. Sebab, pemungutan direncanakan kembali pada November 2026.
Apakah Seller Shopee Sekarang Bebas Pajak?
Pertanyaan ini cukup sering muncul. Namun, jawabannya adalah tidak.
Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 bukan berarti penghasilan seller menjadi bebas pajak. Sebaliknya, penghasilan dari kegiatan usaha tetap memiliki konsekuensi perpajakan.
DJP sendiri menjelaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 bukan menciptakan jenis pajak baru. Melainkan, aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan.
Sebelumnya, pedagang dapat memiliki kewajiban menyetor pajak sendiri. Kemudian, mekanisme tersebut diarahkan melalui pemungutan oleh marketplace.
Karena itu, seller tetap harus memahami skema pajak yang berlaku. Terutama, seller perlu mengetahui apakah menggunakan PPh Final UMKM atau ketentuan umum.
Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?
PPh Pasal 22 marketplace merupakan mekanisme pemungutan atas penghasilan pedagang dalam negeri. Dalam skema PMK 37 Tahun 2025, marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut.
Tarif yang ditetapkan adalah 0,5% dari peredaran bruto. Namun, dasar pengenaan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.
PPh tersebut dipungut atas transaksi melalui marketplace. Dengan demikian, penjual menjadi pihak yang penghasilannya menjadi objek pemungutan.
Pembeli tidak menjadi pihak yang dikenai pemungutan tersebut. Sebaliknya, marketplace memotong dari penghasilan yang diterima pedagang.
Hal ini penting dipahami seller. Sebab, banyak pelaku usaha masih menganggap PPh 22 marketplace sebagai pajak tambahan.
Padahal, mekanisme tersebut dapat diperhitungkan sesuai skema perpajakan seller. Untuk kondisi tertentu, pemungutan dapat menjadi kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final.
Apakah PPh 22 Marketplace Merupakan Pajak Baru?
PPh Pasal 22 marketplace bukan jenis pajak baru. Pada dasarnya, pemerintah mengubah mekanisme pelunasannya.
Sebelumnya, beberapa pelaku usaha melakukan penyetoran sendiri. Sedangkan, melalui PMK 37 Tahun 2025, marketplace menjalankan fungsi pemungutan.
DJP juga menjelaskan hal tersebut dalam materi edukasinya. Dengan demikian, seller tidak seharusnya menganggap kebijakan tersebut sebagai pajak baru.
Perubahan mekanisme ini juga memiliki tujuan administratif. Sebab, marketplace dapat membantu proses pemungutan dan pelaporan.
Bagi seller, mekanisme tersebut dapat memberikan kemudahan. Namun, seller tetap perlu memahami pencatatan transaksi.
Berapa Tarif PPh 22 Marketplace?
Tarif PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025 adalah 0,5%. Tarif tersebut dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan.
Selain itu, PPN dan PPnBM tidak termasuk dalam dasar pengenaan. Dengan demikian, perhitungan perlu memperhatikan nilai transaksi sebelum pajak tidak langsung tersebut.
Sebagai contoh sederhana, seller memiliki transaksi senilai Rp2.000.000. Jika transaksi tersebut memenuhi ketentuan pemungutan, PPh 22 sebesar 0,5% adalah Rp10.000.
Perhitungan tersebut hanya contoh sederhana. Dalam praktiknya, seller perlu melihat status pajak dan jenis transaksinya.
Selain itu, tidak semua seller otomatis terkena pemungutan. Ada kondisi tertentu yang mendapatkan pengecualian.
Seller dengan Omzet sampai Rp500 Juta
Pemerintah memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu. Dalam ketentuan PMK 37 Tahun 2025, pedagang dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat tidak dipungut.
Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Seller harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Artinya, seller tidak cukup hanya mengetahui jumlah omzetnya. Selain itu, informasi tersebut perlu disampaikan kepada marketplace.
Karena itu, seller orang pribadi sebaiknya memeriksa status administrasinya. Terutama, jika peredaran bruto masih berada dalam batas Rp500 juta.
Hal ini dapat mencegah kesalahan pemungutan. Dengan demikian, seller dapat memperoleh fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Omzet Seller Sudah Lebih dari Rp500 Juta?
Jika omzet sudah melewati Rp500 juta, ketentuannya berbeda. Dalam kondisi tersebut, seller perlu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melewati batas. Selanjutnya, marketplace dapat melakukan pemungutan sesuai ketentuan.
Karena itu, seller perlu memantau omzet secara berkala. Jangan hanya mengandalkan laporan dari marketplace.
Seller juga perlu mencatat transaksi dari berbagai platform. Sebab, omzet usaha tidak hanya berasal dari satu marketplace.
Hal tersebut menjadi semakin penting bagi seller yang berjualan di banyak platform. Dengan begitu, perhitungan kewajiban pajak dapat dilakukan lebih akurat.
Bagaimana dengan Seller yang Berjualan di Banyak Marketplace?
Penundaan PPh 22 berlaku terhadap mekanisme pemungutan marketplace. Namun, seller yang memiliki beberapa toko tetap perlu mengelola administrasinya.
Misalnya, satu seller memiliki toko di Shopee dan Tokopedia. Selain itu, seller juga memiliki toko di platform lainnya.
Dalam kondisi tersebut, pencatatan omzet perlu dilakukan secara menyeluruh. Dengan demikian, seller dapat mengetahui posisi peredaran bruto usaha.
Surat pernyataan tertentu juga dapat digunakan untuk beberapa akun marketplace. Menurut informasi DJP, satu surat pernyataan dapat mencakup seluruh akun yang dimiliki seller dengan NPWP atau NIK yang sama.
Karena itu, seller sebaiknya tidak membuat pencatatan secara terpisah tanpa rekonsiliasi. Sebaliknya, seluruh transaksi perlu dihimpun secara berkala.
Bagaimana dengan PPh 22 yang Sudah Dipungut?
Ini merupakan salah satu hal penting bagi seller. Sebab, sebagian marketplace telah melakukan pemungutan sebelum penundaan diumumkan.
DJP menyatakan PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri. Pengembalian tersebut dilakukan oleh marketplace yang sebelumnya melakukan pemungutan.
Artinya, seller tidak perlu mengajukan pengembalian langsung kepada DJP. Sebaliknya, marketplace menjadi pihak yang mengembalikan pemungutan tersebut.
Shopee kemudian menyampaikan mekanisme pengembalian bagi seller. Untuk transaksi 1–5 Agustus 2026, PPh Pasal 22 yang telah dipungut akan dikembalikan secara otomatis dan bertahap.
Pengembalian tersebut perlu dipantau melalui akun seller. Dengan demikian, seller dapat memastikan penyesuaian telah tercatat.
Kapan Pengembalian PPh 22 Seller Shopee Dilakukan?
Bagi seller Shopee, pengembalian tidak dilakukan melalui pengajuan manual. Sebaliknya, Shopee menyatakan pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap.
Berdasarkan informasi terbaru, proses pengembalian berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Namun, waktu penerimaan dapat berbeda pada setiap akun seller.
Karena itu, seller tidak perlu panik jika pengembalian belum langsung terlihat. Sebaiknya, periksa saldo penjual dan riwayat transaksi secara berkala.
Selain itu, simpan bukti transaksi selama proses berlangsung. Dengan begitu, seller memiliki dokumentasi apabila diperlukan untuk pengecekan.
Apakah PPh 22 Akan Kembali Dipungut?
Ya, pemungutan tersebut direncanakan kembali. Namun, waktunya bukan pada Agustus 2026.
Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026. Penundaan berlangsung sampai 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, seller memiliki waktu untuk melakukan persiapan. Terutama, seller perlu memahami dokumen yang harus disampaikan kepada marketplace.
Seller juga perlu menyesuaikan pencatatan transaksi. Selain itu, status perpajakan perlu diperiksa kembali.
Jangan menunggu sampai pemungutan dimulai. Sebab, persiapan lebih awal dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Apa yang Harus Dipersiapkan Seller?
Ada beberapa hal yang sebaiknya disiapkan seller sejak sekarang. Pertama, pastikan identitas perpajakan pada marketplace sudah benar.
Kedua, periksa NPWP atau NIK yang digunakan. Ketiga, pastikan alamat korespondensi sesuai dengan data yang dimiliki.
Selanjutnya, seller orang pribadi perlu memperhatikan batas Rp500 juta. Jika omzet masih berada dalam batas tersebut, siapkan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Seller juga perlu menyimpan laporan transaksi marketplace. Dengan demikian, data penjualan dapat dibandingkan dengan pencatatan internal.
Terakhir, pahami skema PPh yang digunakan. Apabila menggunakan PPh Final UMKM, perlakuannya dapat berbeda dari seller yang menggunakan ketentuan umum.
Apakah Penundaan Ini Menguntungkan Seller?
Penundaan tentu memberikan ruang bagi seller untuk melakukan persiapan. Terlebih, pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi sebelum pemungutan kembali.
Seller juga memiliki kesempatan untuk memahami aturan. Dengan begitu, risiko kebingungan dapat dikurangi ketika kebijakan kembali berjalan.
Namun, penundaan bukan berarti seller dapat mengabaikan pajak. Sebaliknya, periode ini sebaiknya digunakan untuk melakukan evaluasi.
Seller dapat mengecek pencatatan omzet. Selain itu, seller dapat memeriksa status pajak dan kelengkapan dokumen.
Dengan persiapan tersebut, transisi menuju pemungutan kembali dapat lebih mudah. Pada akhirnya, seller dapat menjalankan usaha dengan administrasi yang lebih tertib.
Apakah Penundaan Berlaku untuk Semua Kewajiban Pajak Seller?
Tidak. Penundaan tersebut berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Kewajiban pajak lain tetap harus diperhatikan. Misalnya, seller dapat memiliki kewajiban pelaporan SPT sesuai status dan jenis usahanya.
Selain itu, ketentuan PPN dapat berlaku jika persyaratannya terpenuhi. Karena itu, seller perlu melihat kondisi usaha secara menyeluruh.
Jangan menyimpulkan bahwa penundaan PPh 22 berarti seluruh pajak dihentikan. Sebaliknya, hanya mekanisme tertentu yang mengalami penundaan.
Pemahaman ini penting agar seller tidak melakukan kesalahan administrasi. Dengan demikian, kewajiban lain tetap dapat dipenuhi tepat waktu.
Tips Mengelola Pajak bagi Seller Marketplace
Seller sebaiknya memiliki pencatatan transaksi yang rapi. Pertama, pisahkan transaksi usaha dari transaksi pribadi.
Kedua, simpan laporan penjualan setiap marketplace. Selanjutnya, lakukan rekonsiliasi secara berkala.
Seller juga perlu menyimpan invoice dan dokumen pemungutan pajak. Dengan begitu, dokumen dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan.
Selain itu, pantau perubahan kebijakan pemerintah. Sebab, aturan perpajakan digital dapat mengalami penyesuaian.
Jika usaha sudah berkembang, pertimbangkan penggunaan pembukuan yang lebih terstruktur. Dengan demikian, penghitungan pajak dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat.
FAQ Pajak E-Commerce dan PPh 22 Seller Shopee
Apakah Seller Shopee Sekarang Dipungut PPh 22?
Tidak untuk sementara. Mulai 6 Agustus 2026, Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 setelah adanya penundaan pemerintah.
Sampai Kapan Penundaan PPh 22 Marketplace?
Penundaan berlaku sampai 31 Oktober 2026. Selanjutnya, pemungutan dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Apakah PPh 22 yang Sudah Dipungut Akan Dikembalikan?
Ya. DJP menyatakan PPh 22 yang telah dipungut akan dikembalikan oleh marketplace kepada seller.
Apakah Seller Harus Mengajukan Pengembalian ke DJP?
Tidak. Dalam mekanisme ini, pengembalian dilakukan oleh marketplace yang sebelumnya memungut.
Apakah Seller dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Dipungut?
Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dapat tidak dipungut. Namun, seller harus memenuhi persyaratan surat pernyataan.
Apakah Penundaan Berarti Seller Bebas Pajak?
Tidak. Penundaan hanya menyangkut mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Apakah PPh 22 Marketplace Pajak Baru?
Tidak. Menurut DJP, ketentuan tersebut mengubah mekanisme pemungutan. Pajaknya bukan jenis pajak baru.
Kesimpulan
Penundaan pajak e-commerce menjadi kabar penting bagi seller marketplace. Kini, seller Shopee tidak lagi dikenai pemungutan PPh Pasal 22 untuk sementara.
Penghentian pemungutan Shopee berlaku sejak 6 Agustus 2026. Sementara itu, pemerintah menunda pemberlakuan PMK 37 Tahun 2025 sampai 31 Oktober 2026.
Selanjutnya, pemungutan PPh Pasal 22 dijadwalkan kembali pada 1 November 2026. Karena itu, seller sebaiknya memanfaatkan masa penundaan untuk melakukan persiapan.
Penting juga dipahami bahwa penundaan bukan penghapusan pajak. Sebaliknya, kebijakan hanya mengubah waktu penerapan mekanisme pemungutan.
Bagi seller yang sudah mengalami pemungutan pada 1–5 Agustus 2026, terdapat mekanisme pengembalian. Khusus Shopee, pengembalian dilakukan otomatis dan bertahap.
Selain itu, seller perlu memperhatikan batas omzet Rp500 juta. Jika memenuhi ketentuan tertentu, Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pengecualian pemungutan.
Pada akhirnya, administrasi pajak menjadi bagian penting dalam bisnis online. Semakin tertib pencatatan dilakukan, semakin mudah seller menghadapi perubahan regulasi.
Jika Anda masih bingung menghitung kewajiban pajak sebagai seller marketplace, jangan mengambil keputusan sendiri. Dengan pendampingan profesional, administrasi perpajakan dapat disesuaikan dengan kondisi usaha Anda.
Untuk mendapatkan bantuan dalam mengelola kewajiban perpajakan, Anda dapat mengunjungi Jasa Konsultan Pajak.
Dengan demikian, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis. Sementara itu, urusan administrasi perpajakan dapat ditangani secara lebih terarah.