PMK 55/2026 vs PMK 175/2022: Ini Perubahan Aturan Konsultan Pajak
PMK 55/2026 vs PMK 175/2022: Ini Perubahan Aturan Konsultan Pajak
PMK 55/2026 vs PMK 175/2022 menjadi topik penting bagi profesi konsultan pajak. Sebab, pemerintah membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola profesi tersebut. Aturan baru juga memperluas pihak yang berada dalam pengawasan.
Sebelumnya, ketentuan konsultan pajak mengacu pada PMK 111/2014. Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PMK 175/2022. Kini, ketentuan tersebut dicabut dan digantikan PMK 55/2026.
Selanjutnya, PMK 55/2026 tidak hanya mengatur konsultan pajak. Aturan ini juga mencakup Kantor Konsultan Pajak. Selain itu, pihak lain yang menjadi kuasa Wajib Pajak turut diatur.
Dengan demikian, perubahan tersebut cukup luas. Beberapa persyaratan menjadi lebih tegas. Namun, terdapat pula kewajiban yang justru mengalami pengurangan.
Karena itu, konsultan pajak perlu memahami perubahan tersebut. Calon konsultan juga perlu menyesuaikan persiapannya. Tujuannya agar proses perizinan tetap berjalan sesuai aturan terbaru.
PMK 55/2026 Menggantikan PMK 175/2022
Pertama, penting memahami kedudukan kedua regulasi tersebut. PMK 55/2026 menjadi aturan terbaru mengenai konsultan pajak. Regulasi tersebut juga mengatur pihak lain sebagai kuasa Wajib Pajak.
Sementara itu, PMK 175/2022 merupakan perubahan atas PMK 111/2014. Aturan tersebut sebelumnya menjadi dasar pengaturan konsultan pajak. Kini, keduanya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Selain itu, PMK 55/2026 disusun untuk memperkuat profesionalisme. Regulasi juga bertujuan meningkatkan integritas konsultan pajak. Hal tersebut berkaitan dengan peran konsultan sebagai tax intermediary.
Kemudian, pemerintah melihat adanya kebutuhan pengawasan yang lebih luas. Aturan sebelumnya belum mengatur pihak lain secara khusus. Karena itu, PMK 55/2026 memperluas cakupan pengaturan.
Dengan demikian, perubahan ini bukan sekadar mengganti nomor peraturan. Ada perubahan dalam sistem kompetensi. Ada pula perubahan dalam proses perizinan dan pengawasan.
Perbandingan PMK 55/2026 dan PMK 175/2022
Selanjutnya, perbedaan kedua aturan dapat dilihat dari beberapa aspek. Perubahan mencakup kompetensi, pendidikan, pengalaman, hingga kewajiban profesional.
| Aspek | PMK 175/2022 | PMK 55/2026 |
|---|---|---|
| Cakupan | Konsultan Pajak | Konsultan, Kantor Konsultan, dan Pihak Lain |
| Bukti kompetensi | Sertifikat Konsultan Pajak | SKK |
| Tingkat izin | A, B, C | A, B, C |
| Pendidikan | Tidak ditegaskan sebagai syarat umum | Minimal S-1/setara |
| Pengalaman | Tidak dirinci seperti aturan baru | Diatur untuk tingkat B dan C |
| PPL A | 20 SKP | 20 SKP |
| PPL B | 40 SKP | 30 SKP |
| PPL C | 60 SKP | 45 SKP |
| Asosiasi | Menjadi bagian persyaratan izin | Tetap wajib setelah izin |
| Kantor Konsultan Pajak | Belum diatur khusus | Diatur khusus |
| Pihak lain sebagai kuasa | Belum diatur dalam kerangka ini | Diatur |
| Pengawasan | Pengawasan dan sanksi | Pemeriksaan reguler dan khusus |
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa PMK 55/2026 tidak selalu memperketat seluruh ketentuan. Sebaliknya, beberapa kewajiban justru dibuat lebih ringan.
Sertifikat Konsultan Pajak Berubah Menjadi SKK
Berikutnya, perubahan penting terdapat pada dokumen kompetensi. PMK 175/2022 menggunakan Sertifikat Konsultan Pajak. Sementara itu, PMK 55/2026 memperkenalkan Surat Keterangan Kompetensi atau SKK.
SKK menjadi dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang. Dokumen tersebut diperoleh melalui uji kompetensi. Klasifikasinya tetap terdiri atas tingkat A, B, dan C.
Selain itu, SKK memiliki masa berlaku tiga tahun. Perpanjangan dapat dilakukan melalui ujian penyegaran. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Dengan demikian, konsultan perlu memperhatikan masa berlaku kompetensinya. Dokumen tersebut tidak berlaku tanpa batas waktu. Karena itu, pemantauan masa berlaku menjadi bagian dari administrasi profesi.
Kemudian, SKK juga menjadi salah satu syarat pengajuan izin. Jadi, kompetensi tetap menjadi dasar penting dalam proses perizinan.
Pendidikan Minimal Kini Lebih Tegas
Selanjutnya, PMK 55/2026 memberikan perubahan besar pada pendidikan calon konsultan. Pemohon izin kini harus memiliki pendidikan minimal S-1 atau setara. Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan ijazah.
Sementara itu, PMK 175/2022 tidak mencantumkan S-1 sebagai persyaratan umum dalam ketentuan yang dibandingkan. Karena itu, PMK 55/2026 membuat standar pendidikan menjadi lebih jelas.
Selain ijazah, calon konsultan juga membutuhkan SKK. Pemohon juga harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Dengan demikian, calon konsultan perlu mempersiapkan beberapa dokumen sekaligus. Pendidikan menjadi salah satu bagian penting. Kompetensi dan kelulusan ujian juga tetap diperlukan.
Pengalaman Kerja Tingkat B dan C Lebih Jelas
Kemudian, PMK 55/2026 mengatur pengalaman kerja secara lebih terukur. Ketentuan ini terutama berlaku untuk calon pemohon tingkat B dan C.
Untuk tingkat B, pemohon harus memiliki pengalaman minimal satu tahun. Pengalaman tersebut dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir. Sementara itu, tingkat C membutuhkan pengalaman minimal dua tahun.
Selain itu, pengalaman tersebut harus berkaitan dengan bidang perpajakan. Pengalaman dapat berupa keterlibatan dalam pemberian jasa perpajakan. Pengurusan kepentingan perpajakan badan juga termasuk.
Dengan demikian, pengalaman tidak lagi menjadi aspek yang samar. Calon konsultan dapat mempersiapkannya berdasarkan klasifikasi izin. Hal ini membuat proses persiapan menjadi lebih terarah.
Tingkat Izin A, B, dan C Tetap Ada
Berikutnya, PMK 55/2026 masih mempertahankan klasifikasi izin A, B, dan C. Namun, setiap tingkat memiliki cakupan layanan yang berbeda.
Izin tingkat A digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi. Ada pengecualian tertentu bagi orang pribadi yang berdomisili di negara dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Kemudian, izin tingkat B mencakup orang pribadi dan badan. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang berkaitan dengan badan penanaman modal asing dan subjek yang berdomisili di negara tertentu.
Sementara itu, izin tingkat C memiliki cakupan paling luas. Izin ini dapat digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.
Karena itu, calon konsultan perlu memilih klasifikasi dengan tepat. Pemilihan tingkat izin harus mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan praktik.
Kenaikan Tingkat Izin Juga Mengalami Penyesuaian
Selanjutnya, mekanisme peningkatan tingkat izin tetap menggunakan konsep bertahap. Namun, PMK 55/2026 memberikan ketentuan yang lebih jelas.
Untuk kenaikan satu tingkat, konsultan membutuhkan masa praktik minimal satu tahun. Sementara itu, kenaikan dua tingkat membutuhkan masa praktik minimal dua tahun.
Selain itu, konsultan harus memiliki SKK sesuai klasifikasi yang dimohonkan. Permohonan peningkatan juga dilakukan secara elektronik.
Dengan demikian, konsultan tidak hanya mengandalkan lamanya praktik. Kompetensi juga harus sesuai dengan tingkat izin yang diajukan.
Kewajiban PPL Justru Berkurang
Menariknya, tidak semua perubahan PMK 55/2026 bersifat lebih ketat. Salah satunya terlihat pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan atau PPL.
Dalam aturan sebelumnya, konsultan tingkat A membutuhkan 20 SKP. Tingkat B membutuhkan 40 SKP. Sementara itu, tingkat C membutuhkan 60 SKP.
Kini, jumlah tersebut berubah. Tingkat A tetap membutuhkan 20 SKP. Tingkat B menjadi 30 SKP. Tingkat C menjadi 45 SKP.
Selain itu, terdapat ketentuan SKP terstruktur. Tingkat A membutuhkan minimal 16 SKP terstruktur. Tingkat B membutuhkan 24 SKP. Sementara tingkat C membutuhkan 36 SKP.
Dengan demikian, beban PPL tingkat B dan C mengalami pengurangan. Namun, kewajiban menjaga kompetensi tetap ada.
Keanggotaan Asosiasi Tetap Wajib
Kemudian, keanggotaan asosiasi juga mengalami perubahan mekanisme. Pada aturan sebelumnya, keanggotaan menjadi bagian dari persyaratan konsultan.
Kini, kewajiban tersebut tetap ada. Namun, konsultan diberikan waktu setelah izin diterbitkan. Konsultan wajib bergabung dengan asosiasi paling lama 30 hari kerja.
Selain itu, konsultan yang mengundurkan diri dari asosiasi wajib bergabung kembali. Batas waktunya juga paling lama 30 hari kerja sejak pengunduran diri.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, izin dapat dibekukan. Masa pembekuan ditetapkan selama tiga bulan. Apabila tetap tidak menjadi anggota, izin dapat dicabut.
Dengan demikian, perubahan bukan berarti asosiasi menjadi tidak wajib. Yang berubah adalah waktu pemenuhan kewajibannya.
Pelaporan Tahunan Menjadi Lebih Terperinci
Selanjutnya, kewajiban laporan tahunan sebenarnya bukan hal baru. PMK 175/2022 juga telah mengatur kewajiban tersebut. Namun, PMK 55/2026 membuat isi laporan menjadi lebih detail.
Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik. Batas penyampaiannya paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Selain itu, laporan memuat profil konsultan. Informasi tempat bekerja juga menjadi bagian laporan. Konsultan juga perlu menyampaikan informasi mengenai jasa perpajakan kepada klien.
Kemudian, pemenuhan PPL juga perlu dilaporkan. Data yang tidak benar dapat menimbulkan konsekuensi administratif.
Karena itu, konsultan perlu menyiapkan administrasi sejak awal. Jangan menunggu hingga batas pelaporan mendekat.
Kantor Konsultan Pajak Kini Diatur Khusus
Berikutnya, PMK 55/2026 memberikan ruang khusus bagi Kantor Konsultan Pajak. Hal tersebut menjadi salah satu perubahan struktural yang cukup penting.
Kantor dapat berbentuk perseorangan. Selain itu, kantor dapat berbentuk persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas.
Kemudian, pemimpin kantor harus merupakan konsultan pajak. Kantor juga harus memiliki dokumen pendirian. Selain itu, NPWP menjadi bagian dari persyaratan.
Tidak berhenti di sana, kantor juga harus memiliki sistem pengendalian mutu. Bukti domisili dan kepemilikan atau sewa tempat usaha juga diperlukan.
Dengan demikian, tata kelola kantor menjadi lebih terstruktur. Pengaturan ini dapat mendorong standar profesional yang lebih jelas.
Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak Kini Diatur
Selanjutnya, salah satu perubahan terbesar terletak pada pihak lain sebagai kuasa Wajib Pajak. PMK 55/2026 memasukkan pihak tersebut ke dalam kerangka pembinaan dan pengawasan.
Pihak lain merupakan seseorang selain konsultan pajak dan keluarga. Pihak tersebut harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Selanjutnya, pihak tersebut dapat ditunjuk Wajib Pajak sebagai kuasa.
Selain itu, kompetensi pihak lain juga menjadi perhatian. PMK 55/2026 memperkenalkan pengaturan mengenai SKK dan SKT. Hal ini berbeda dari kerangka sebelumnya.
Dengan demikian, ruang lingkup profesi yang diawasi menjadi lebih luas. Tidak hanya konsultan pajak yang diperhatikan. Pihak lain yang bertindak sebagai kuasa juga masuk dalam sistem pengawasan.
Pengawasan dan Pemeriksaan Diperkuat
Kemudian, PMK 55/2026 memperkuat mekanisme pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap konsultan dan Kantor Konsultan Pajak. Tujuannya untuk menguji kepatuhan terhadap regulasi.
Selain regulasi, pemeriksaan juga dapat berkaitan dengan Kode Etik. Standar Praktik juga menjadi bagian yang diperiksa.
Pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan reguler dan khusus. Artinya, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan.
Dengan demikian, konsultan perlu menjaga kepatuhan secara berkelanjutan. Administrasi, praktik, dan etika harus diperhatikan secara bersamaan.
Sanksi Administratif Menggunakan Mekanisme Berjenjang
Sementara itu, PMK 55/2026 mengatur sanksi administratif secara lebih terstruktur. Sanksi terdiri atas peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin.
Peringatan dapat diberikan maksimal tiga kali dalam lima tahun. Pembekuan juga memiliki batas tertentu dalam periode tersebut.
Namun, terdapat pelanggaran tertentu yang dapat langsung dikenai pembekuan. Karena itu, konsultan tetap perlu memperhatikan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, pihak lain sebagai kuasa Wajib Pajak juga dapat dikenai sanksi. Hal ini memperlihatkan bahwa pengawasan berlaku lebih luas.
Bagaimana Nasib Izin Konsultan Pajak Lama?
Berikutnya, konsultan yang sudah memiliki izin tidak perlu langsung mengajukan izin baru. PMK 55/2026 memberikan ketentuan peralihan bagi izin lama.
Izin Praktik yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 dan PMK 175/2022 tetap berlaku. Statusnya kemudian diakui sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55/2026.
Selain itu, sanksi yang telah ditetapkan berdasarkan aturan lama tetap berlaku. Teguran, pembekuan, dan pencabutan tetap berjalan hingga masa sanksinya berakhir.
Dengan demikian, perubahan regulasi tidak menghapus seluruh status lama. Konsultan perlu melihat ketentuan peralihan sebelum mengambil tindakan administratif.
Bagaimana dengan Sertifikat Lama?
Selanjutnya, sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya juga mendapat masa transisi. Sertifikat tersebut dapat diakui sebagai SKK untuk jangka waktu tertentu.
PMK 55/2026 menyebut sertifikat lama tetap berlaku sebagai SKK paling lama dua tahun sejak diterbitkan. Sertifikat tersebut juga dapat digunakan untuk permohonan izin sampai asosiasi menyelenggarakan ujian profesi.
Namun, setelah ujian profesi diselenggarakan oleh asosiasi, pemilik sertifikat lama harus mengikuti ujian profesi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari transisi menuju mekanisme baru.
Selain itu, penyelenggaraan sertifikasi berdasarkan mekanisme lama hanya dilaksanakan sampai 31 Desember 2026.
Karena itu, pemegang sertifikat lama perlu memperhatikan masa transisi. Jangan sampai melewatkan perubahan mekanisme kompetensi.
Apa Dampaknya bagi Calon Konsultan Pajak?
Pada akhirnya, calon konsultan perlu mempersiapkan diri dengan lebih terstruktur. Pendidikan S-1 menjadi salah satu persyaratan yang harus diperhatikan.
Selain itu, calon konsultan membutuhkan SKK. Kelulusan ujian profesi juga menjadi bagian dari persyaratan. Pengalaman kerja diperlukan untuk tingkat B dan C.
Kemudian, calon konsultan juga perlu memperhatikan status kewarganegaraan. Persyaratan lain seperti NPWP dan status pekerjaan juga harus dipenuhi.
Dengan demikian, proses menjadi konsultan membutuhkan persiapan administratif. Dokumen sebaiknya disiapkan sebelum pengajuan dilakukan.
Apa Dampaknya bagi Konsultan yang Sudah Praktik?
Sementara itu, konsultan yang sudah berpraktik perlu melakukan penyesuaian. Izin lama memang tetap diakui. Namun, kewajiban profesi baru perlu diperhatikan.
Pertama, konsultan perlu memantau SKK dan kewajiban PPL. Kedua, laporan tahunan harus disiapkan sesuai format terbaru. Ketiga, keanggotaan asosiasi tetap harus dipenuhi.
Selain itu, konsultan perlu memperhatikan Kode Etik dan Standar Praktik. Pengawasan kini dilakukan dengan kerangka yang lebih terstruktur.
Dengan demikian, konsultan tidak cukup hanya mempertahankan izin. Kepatuhan setelah izin diperoleh juga menjadi bagian penting dari praktik profesi.
Kesimpulan
Pada akhirnya, PMK 55/2026 vs PMK 175/2022 menunjukkan adanya perubahan besar dalam tata kelola konsultan pajak. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut izin. Kompetensi, pendidikan, PPL, asosiasi, kantor, dan pengawasan juga ikut berubah.
Pertama, PMK 55/2026 memperkenalkan SKK sebagai dokumen kompetensi. Selain itu, pendidikan minimal bagi pemohon ditetapkan S-1 atau setara. Pengalaman kerja untuk tingkat B dan C juga dibuat lebih jelas.
Selanjutnya, kewajiban PPL tingkat B dan C justru mengalami penurunan. Tingkat B menjadi 30 SKP. Sementara itu, tingkat C menjadi 45 SKP.
Kemudian, keanggotaan asosiasi tetap wajib. Namun, pemenuhannya dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah izin diperoleh. Jika kewajiban diabaikan, izin dapat dibekukan atau dicabut.
Selain itu, PMK 55/2026 memperluas cakupan pengawasan. Kantor Konsultan Pajak dan pihak lain sebagai kuasa Wajib Pajak kini diatur lebih jelas.
Sementara itu, konsultan yang telah memiliki izin lama tidak perlu mengurus izin dari awal. Izin tersebut tetap diakui berdasarkan ketentuan peralihan.
Dengan demikian, PMK 55/2026 membawa arah baru bagi profesi konsultan pajak. Profesionalisme dan kompetensi menjadi semakin penting. Karena itu, konsultan perlu segera menyesuaikan administrasi dan praktiknya.
Butuh Pendampingan dalam Urusan Perpajakan?
Terakhir, perubahan regulasi dapat membuat Wajib Pajak maupun pelaku usaha perlu menyesuaikan administrasi. Pemahaman yang tepat akan membantu mengurangi risiko kesalahan.
Karena itu, apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan, konsultasi, maupun kebutuhan administrasi pajak, Anda dapat memanfaatkan layanan Jasa Konsultan Pajak.
Dengan pendampingan profesional, proses perpajakan dapat dilakukan secara lebih terarah. Selain itu, Anda dapat memperoleh bantuan dalam memahami aturan yang terus berkembang.
Pastikan setiap keputusan perpajakan didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pengelolaan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan profesional.