Peserta UKP Hanya Bisa Daftar Satu Ujian dalam Satu Waktu, Ini Aturannya
Peserta UKP perlu memperhatikan aturan pendaftaran sebelum memilih jadwal ujian. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mengingatkan bahwa setiap peserta hanya dapat terdaftar pada satu sesi ujian dalam satu waktu. Ketentuan ini penting agar proses pendaftaran berjalan tertib.
Berdasarkan pemberitaan DDTCNews pada 18 Oktober 2026, peserta baru dapat mendaftar ujian berikutnya setelah ujian sebelumnya dinyatakan selesai atau status kelulusannya diterbitkan. Oleh karena itu, calon peserta perlu memilih periode dengan cermat.
Selain itu, peserta harus memperhatikan jadwal dan waktu pelaksanaan ujian. Kesalahan dalam memilih periode dapat memengaruhi rencana mengikuti sertifikasi. Karena itu, periksa kembali pilihan sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Uji Kompetensi Perpajakan atau UKP merupakan ujian kompetensi di bidang perpajakan. Ujian ini berkaitan dengan persyaratan kompetensi bagi calon konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Dengan demikian, UKP bukan sekadar ujian untuk memperoleh sertifikat. Hasilnya juga berkaitan dengan persyaratan administratif dalam menjalankan peran tertentu di bidang perpajakan. Calon peserta sebaiknya memahami aturan sejak awal agar tidak mengalami kendala.
Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan UKP 2026
BPPK membuka pendaftaran UKP periode 1 hingga 8 tahun 2026. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-7/PP/2026, pendaftaran dibuka pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB. Pendaftaran ditutup pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, pelaksanaan ujian dijadwalkan pada 26–29 Oktober 2026. Ujian dilakukan secara daring sepenuhnya dari lokasi masing-masing peserta. Karena itu, kesiapan perangkat dan koneksi internet menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Berikut ringkasan jadwal yang perlu dicatat.
- Pendaftaran dibuka: 16 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB.
- Pendaftaran ditutup: 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB.
- Pelaksanaan ujian: 26–29 Oktober 2026.
- Metode ujian: daring dari lokasi peserta.
- Penyelenggara: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Selain jadwal tersebut, peserta perlu memeriksa informasi resmi secara berkala. Perubahan teknis atau pengumuman tambahan sebaiknya dirujuk langsung melalui portal sertifikasi.
Dengan demikian, jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau pesan berantai. Gunakan pengumuman resmi sebagai acuan utama sebelum mengambil keputusan terkait pendaftaran.
Mengapa Peserta Tidak Bisa Mendaftar Dua Ujian Sekaligus?
Aturan satu ujian dalam satu waktu mengharuskan peserta menyelesaikan satu proses terlebih dahulu. Peserta tidak dapat langsung mengambil sesi berikutnya ketika status ujian sebelumnya belum selesai atau hasil kelulusannya belum diterbitkan.
Ketentuan ini perlu dipahami sebelum peserta menentukan periode. Misalnya, seseorang telah terdaftar pada satu sesi UKP. Selama status ujian tersebut belum memenuhi ketentuan, peserta belum dapat mendaftar sesi lainnya.
Selain itu, peserta perlu memperhatikan status pendaftaran dan hasil ujian pada portal resmi. Jangan menganggap proses telah selesai hanya karena ujian sudah dilaksanakan. Pastikan status yang tercantum telah diperbarui sesuai ketentuan penyelenggara.
Oleh karena itu, perencanaan jadwal menjadi bagian penting dari persiapan. Peserta sebaiknya memilih periode yang sesuai dengan kesiapan materi, perangkat, dan waktu yang tersedia.
Jika belum yakin, periksa informasi pendaftaran sebelum memilih sesi. Dengan cara tersebut, peserta dapat menghindari kesalahan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Apa Itu Uji Kompetensi Perpajakan?
UKP adalah uji kompetensi yang diselenggarakan untuk menilai kemampuan peserta di bidang perpajakan. Pelaksanaannya dilakukan oleh BPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini berkaitan dengan perubahan sistem kompetensi perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026.
Sebelumnya, ujian kompetensi konsultan pajak dikenal melalui skema Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau USKP. Selanjutnya, sistem kompetensi bertransformasi menjadi UKP untuk melaksanakan ketentuan baru tersebut.
Perubahan ini perlu diperhatikan oleh calon konsultan pajak dan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Mereka perlu memahami persyaratan kompetensi serta proses administratif yang berlaku.
Selain itu, UKP memiliki beberapa tingkat ujian. Peserta dapat memilih tingkat A, B, atau C sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan. Peserta tidak diwajibkan mengikuti ujian secara berjenjang dari tingkat terendah. Dengan demikian, pilihan tingkat ujian perlu dipertimbangkan berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan. Sebelum mendaftar, baca cakupan materi dan persyaratan setiap tingkat melalui portal resmi.
Persyaratan Peserta UKP yang Perlu Diperhatikan
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu memastikan bahwa persyaratan umum telah terpenuhi. Pemeriksaan awal membantu mengurangi risiko kendala ketika data diverifikasi.
Berdasarkan Pengumuman PENG-7/PP/2026, persyaratan umum peserta mencakup hal-hal berikut.
- Warga Negara Indonesia. Calon peserta harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan yang ditetapkan.
- Memiliki identitas perpajakan yang sesuai. Peserta harus mempunyai NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.
- Memiliki akun SSO Kemenkeu. Akun ini digunakan untuk mengakses portal sertifikasi.
- Melengkapi profil pendaftaran. Data peserta perlu diisi dengan benar dan dokumen yang diminta harus diunggah.
- Memastikan profil terverifikasi. Peserta perlu menyelesaikan proses verifikasi sebelum melanjutkan pendaftaran ujian.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, peserta harus memastikan bahwa data identitasnya konsisten. Perbedaan informasi dapat menyebabkan proses verifikasi tertunda.
Oleh karena itu, periksa nama, NIK, alamat email, dan informasi lain sebelum menyimpan profil. Jika ditemukan kesalahan, lakukan perbaikan sesuai petunjuk pada portal.
Cara Mendaftar UKP melalui Portal Resmi
Pendaftaran UKP dilakukan melalui portal sertifikasi Kementerian Keuangan. Calon peserta sebaiknya mengikuti tahapan yang tersedia dan tidak terburu-buru menyelesaikan formulir.
Berikut langkah umum pendaftaran berdasarkan pengumuman resmi.
1. Buka portal sertifikasi Kementerian Keuangan
Pertama, kunjungi portal sertifikasi Kemenkeu. Setelah itu, pilih menu masuk untuk mengakses akun yang telah tersedia.
Pastikan alamat situs yang dibuka merupakan portal resmi. Dengan demikian, peserta dapat menghindari risiko memasukkan data pada halaman yang tidak sesuai.
2. Buat akun SSO jika belum memilikinya
Selanjutnya, calon peserta yang belum memiliki akun perlu melakukan pendaftaran SSO Kemenkeu. Setiap NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun SSO Kemenkeu.
Karena itu, jangan membuat akun berulang kali menggunakan identitas yang sama. Jika sebelumnya sudah memiliki akun, coba gunakan akun tersebut terlebih dahulu.
Selain itu, simpan informasi akses secara aman. Alamat email dan kata sandi diperlukan untuk masuk ke portal.
3. Lengkapi profil peserta
Setelah berhasil masuk, buka bagian profil dan isi informasi yang diminta. Periksa kembali setiap kolom sebelum menyimpan data.
Kemudian, unggah dokumen sesuai petunjuk pada portal. Dokumen yang jelas dan sesuai dapat membantu memperlancar proses verifikasi.
Jika terdapat data yang perlu diperbaiki, segera lakukan pembaruan. Jangan menunggu hingga mendekati penutupan pendaftaran.
4. Tunggu verifikasi profil
Setelah profil dilengkapi, peserta perlu memastikan bahwa proses verifikasi telah selesai. Status verifikasi harus diperhatikan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Apabila terdapat permintaan perbaikan, ikuti petunjuk yang diberikan. Dengan demikian, kendala administratif dapat diselesaikan lebih awal.
5. Pilih periode dan tingkat ujian
Setelah profil terverifikasi, buka bagian daftar agenda. Pilih kegiatan UKP yang ingin diikuti, lalu periksa detailnya sebelum mendaftar.
Selanjutnya, pastikan periode dan tingkat ujian sesuai rencana. Ingat, peserta hanya dapat terdaftar pada satu ujian dalam satu waktu.
6. Periksa konfirmasi pendaftaran
Sebelum menyelesaikan proses, baca kembali data yang ditampilkan. Pastikan informasi identitas dan pilihan ujian sudah benar.
Selain itu, ikuti instruksi konfirmasi yang tersedia. Simpan informasi pendaftaran agar mudah diperiksa kembali.
Persiapan Perangkat untuk Mengikuti UKP Secara Daring
Karena UKP periode 1–8 tahun 2026 diselenggarakan secara daring, peserta perlu mempersiapkan perangkat sebelum hari ujian. Persiapan ini penting agar kendala teknis tidak mengganggu pelaksanaan.
BPPK mewajibkan peserta mengunduh dan memasang Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2. Peserta juga perlu menggunakan file konfigurasi yang disediakan pada portal pendaftaran.
Selain memasang aplikasi, peserta harus menjalankan uji coba kesiapan perangkat. Ikuti petunjuk yang tersedia dan pastikan seluruh tahapan telah diselesaikan.
Berikut beberapa hal yang sebaiknya diperiksa.
- Pastikan laptop atau komputer dapat menjalankan aplikasi yang diwajibkan.
- Periksa kamera, mikrofon, dan fungsi perangkat sesuai panduan ujian.
- Pastikan koneksi internet cukup stabil.
- Unduh aplikasi dan file konfigurasi dari sumber resmi.
- Ikuti uji coba perangkat sebelum jadwal ujian.
- Periksa kembali petunjuk teknis menjelang hari pelaksanaan.
Selanjutnya, hindari memasang aplikasi dari sumber yang tidak jelas. Gunakan berkas resmi agar konfigurasi sesuai dengan kebutuhan ujian.
Dengan persiapan tersebut, peserta dapat mengenali kendala lebih awal. Jika terjadi masalah, cari petunjuk pemecahan masalah melalui kanal resmi penyelenggara.
Pentingnya UKP bagi Calon Konsultan Pajak
UKP mempunyai peran dalam proses pembuktian kompetensi di bidang perpajakan. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi atau SKK sesuai tingkat ujian yang diikuti.
Berdasarkan ketentuan yang diumumkan BPPK, SKK berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan izin konsultan pajak. Selain itu, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak juga memerlukan SKK sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Namun, peserta perlu memahami bahwa kelulusan ujian bukan satu-satunya hal yang harus diperhatikan. Pengajuan izin atau penerbitan dokumen lanjutan tetap mengikuti persyaratan administratif yang berlaku.
Oleh karena itu, calon peserta sebaiknya membaca ketentuan dalam PMK Nomor 55 Tahun 2026 dan petunjuk resmi yang terkait. Jangan hanya berfokus pada jadwal ujian tanpa memahami tahapan setelah kelulusan.
Selain itu, peserta perlu menjaga dokumen hasil ujian dengan baik. Periksa masa berlaku dan persyaratan lanjutan sebelum mengajukan permohonan yang diperlukan.
Tips Agar Pendaftaran UKP Tidak Terkendala
Persiapan yang terencana dapat membantu peserta menghindari kesalahan administratif. Sebab, kendala pendaftaran tidak selalu berkaitan dengan kemampuan memahami materi ujian.
Pertama, buat akun SSO lebih awal jika belum memilikinya. Selanjutnya, periksa status aktivasi NIK sebagai NPWP dan pastikan data identitas sesuai.
Kedua, lengkapi profil sebelum mendekati tenggat pendaftaran. Dengan demikian, masih tersedia waktu untuk memperbaiki data jika diperlukan.
Ketiga, pilih satu sesi ujian dengan cermat. Perhatikan tanggal, waktu, dan kesiapan pribadi sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Keempat, lakukan uji coba perangkat sesuai instruksi. Jangan menunggu hari ujian untuk memastikan aplikasi dapat digunakan.
Terakhir, pantau portal resmi dan pengumuman BPPK secara berkala. Informasi resmi menjadi acuan utama apabila terdapat pembaruan mengenai jadwal atau tata cara pelaksanaan.
Kesimpulan
Peserta UKP hanya dapat terdaftar pada satu ujian dalam satu waktu. Pendaftaran untuk ujian berikutnya baru dapat dilakukan setelah ujian sebelumnya dinyatakan selesai atau status kelulusan diterbitkan.
Selain memperhatikan aturan tersebut, calon peserta harus memahami jadwal, persyaratan, dan tahapan pendaftaran. Profil yang lengkap, akun SSO yang siap digunakan, serta perangkat yang telah diuji akan membantu memperlancar proses.
UKP juga memiliki peran penting bagi calon konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Oleh karena itu, persiapan perlu mencakup administrasi, perangkat, dan pemahaman materi.
Dengan mengikuti petunjuk resmi dan memeriksa kembali setiap tahapan, peserta dapat mengurangi risiko kendala yang sebenarnya bisa dicegah. Pastikan seluruh informasi diperoleh dari portal sertifikasi Kementerian Keuangan.
Butuh Bantuan Memahami Ketentuan dan Administrasi Pajak?
Memahami peraturan perpajakan membutuhkan ketelitian, terutama bagi pelaku usaha dan pihak yang berkaitan dengan administrasi pajak. Karena itu, konsultasi profesional dapat membantu Anda memahami kewajiban dan prosedur yang relevan.
Kunjungi Jasa Konaultan Pajak untuk mengetahui layanan konsultasi pajak yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat menata administrasi perpajakan dan memahami ketentuan yang berlaku secara lebih terarah. Jangan ragu mencari bantuan profesional agar pengelolaan pajak Anda berjalan lebih tertib dan sesuai aturan.