PPh Pasal 22 Marketplace Berlaku 1 November 2026, Ini Ketentuannya bagi Pedagang Online
Perdagangan melalui marketplace terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam aktivitas bisnis. Karena itu, pemerintah terus menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan perdagangan digital. Salah satunya melalui penerapan PPh Pasal 22 marketplace.
Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, Direktorat Jenderal Pajak kemudian menunda pelaksanaannya hingga 31 Oktober 2026. Selanjutnya, pemungutan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Dengan demikian, pedagang online perlu mulai memahami mekanisme tersebut. Terlebih lagi, perubahan ini berkaitan langsung dengan transaksi yang dilakukan melalui platform marketplace.
Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk pihak lain, termasuk marketplace tertentu, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurut DJP, ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahannya terletak pada mekanisme pemungutan pajak.
Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?
Pada dasarnya, PPh Pasal 22 marketplace merupakan mekanisme pemungutan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri. Penghasilan tersebut berasal dari transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace.
Sebelumnya, pedagang dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri. Namun, melalui PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk dapat melakukan pemungutan. Selanjutnya, marketplace juga menyetor dan melaporkan pajak tersebut sesuai ketentuan.
Dengan mekanisme tersebut, pedagang tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang mengurus proses pemungutan. Marketplace akan menjalankan fungsi tertentu sebagai pihak pemungut. Karena itu, informasi perpajakan yang diberikan pedagang kepada platform menjadi semakin penting.
Selain itu, kebijakan ini tidak menciptakan pajak baru bagi pedagang. Pajak penghasilan atas kegiatan usaha memang sudah menjadi bagian dari kewajiban perpajakan. PMK 37/2025 mengubah pihak yang melakukan pemungutan.
Kapan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Berlaku?
Berdasarkan informasi terbaru DJP, PPh Pasal 22 marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026. Sebelumnya, implementasi kebijakan tersebut ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.
Penundaan tersebut tidak mengubah substansi utama PMK 37/2025. Pemerintah hanya menggeser waktu pelaksanaan pemungutan. Setelah masa penundaan berakhir, kebijakan dijadwalkan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pedagang online memiliki waktu untuk mempersiapkan administrasi. Persiapan tersebut penting agar perubahan mekanisme tidak mengganggu pencatatan transaksi.
Selain itu, pedagang perlu memperhatikan pengumuman terbaru dari DJP. Hal tersebut penting karena pelaksanaan teknis berkaitan dengan kesiapan sistem marketplace yang ditunjuk.
Marketplace Apa Saja yang Ditunjuk?
DJP sebelumnya menunjuk empat penyelenggara PMSE sebagai pihak lain pemungut PPh Pasal 22. Marketplace tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan awal tercatat pada 1 Juli 2026.
Namun, DJP menyatakan bahwa penunjukan yang sebelumnya telah diterbitkan dibatalkan akibat penundaan. Selanjutnya, penunjukan kembali dilakukan untuk mendukung penerapan kebijakan.
Oleh sebab itu, pedagang sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi lama. Informasi penunjukan dan mekanisme pemungutan perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru DJP.
Berapa Tarif PPh Pasal 22 Marketplace?
Tarif PPh Pasal 22 marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto tertentu yang menjadi dasar pemungutan. Nilai tersebut mengacu pada penghasilan yang tercantum dalam dokumen tagihan. Perhitungannya tidak memasukkan PPN dan PPnBM.
Sebagai contoh sederhana, seorang pedagang memperoleh nilai transaksi sebesar Rp20 juta melalui marketplace. Apabila transaksi tersebut termasuk objek pemungutan, maka secara sederhana pungutannya adalah 0,5% dari dasar pengenaan.
Perhitungannya menjadi:
0,5% × Rp20.000.000 = Rp100.000
Namun, perhitungan sebenarnya tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai objek, pengecualian, serta status perpajakan pedagang. Karena itu, pedagang tidak sebaiknya hanya menggunakan tarif sebagai satu-satunya dasar perhitungan.
Selain itu, diskon atau potongan tertentu tidak otomatis mengubah dasar peredaran bruto. DJP menjelaskan bahwa tarif 0,5% diterapkan berdasarkan peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan.
Apakah Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Dipungut?
Bagian ini menjadi salah satu ketentuan penting bagi pedagang orang pribadi. Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dapat memperoleh pengecualian pemungutan.
Namun, pengecualian tersebut tidak berlangsung otomatis tanpa administrasi. Pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan mengenai peredaran bruto kepada marketplace sesuai ketentuan.
Selanjutnya, perhitungan Rp500 juta tidak hanya melihat satu toko online. Peredaran bruto perlu memperhatikan keseluruhan kegiatan usaha yang relevan. Artinya, beberapa toko online dan kegiatan usaha offline dapat diperhitungkan secara keseluruhan.
Karena itu, pedagang yang memiliki banyak kanal penjualan perlu memiliki pencatatan yang rapi. Kesalahan menghitung omzet dapat memengaruhi kewajiban pemungutan.
Bagaimana Jika Omzet Melebihi Rp500 Juta?
Apabila omzet pedagang orang pribadi telah melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, terdapat kewajiban administrasi tambahan. Pedagang harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Surat tersebut perlu disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melewati batas Rp500 juta. Selanjutnya, marketplace melakukan pemungutan sesuai ketentuan mulai periode berikutnya.
Sebagai contoh, omzet seorang pedagang mencapai lebih dari Rp500 juta pada September. Maka, pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan pada akhir September.
Kemudian, pemungutan dapat dilakukan oleh marketplace mulai bulan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pedagang perlu memantau omzet secara berkala.
Bagaimana Perlakuan PPh bagi Pedagang?
Perlakuan atas PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat berbeda. Hal tersebut bergantung pada status dan ketentuan PPh yang berlaku bagi pedagang.
Bagi pedagang yang memenuhi ketentuan PPh Final berdasarkan aturan yang berlaku, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara itu, bagi pedagang yang tidak menggunakan skema final, pungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Dengan demikian, angka 0,5% yang dipungut marketplace tidak selalu memiliki perlakuan pajak yang sama bagi setiap pedagang. Status perpajakan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Oleh karena itu, pedagang perlu mengetahui skema PPh yang digunakan dalam kegiatan usahanya. Langkah tersebut membantu menghindari kesalahan ketika melakukan pelaporan pajak.
Apa Saja Transaksi yang Tidak Dipungut?
PMK 37/2025 juga mengatur transaksi tertentu yang tidak dipungut PPh Pasal 22. Salah satunya adalah penjualan oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang telah memenuhi persyaratan pernyataan.
Selain itu, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis transaksi. Contohnya adalah jasa angkutan tertentu, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta transaksi emas tertentu. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga termasuk transaksi yang memiliki ketentuan khusus.
Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas atau SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh juga dapat memperoleh perlakuan sesuai ketentuan SKB tersebut. Karena itu, dokumen perpajakan perlu disampaikan kepada marketplace apabila memang diperlukan.
Dengan adanya pengecualian tersebut, tidak semua transaksi melalui marketplace otomatis dikenakan pungutan. Pedagang perlu memahami karakter transaksi dan status perpajakannya.
Apa yang Harus Disiapkan Pedagang Online?
Menjelang 1 November 2026, pedagang sebaiknya mulai melakukan pemeriksaan administrasi. Langkah pertama adalah memastikan data perpajakan pada akun marketplace sudah sesuai.
Selanjutnya, pedagang perlu memastikan NPWP atau NIK yang digunakan sudah benar. Alamat korespondensi juga perlu diperiksa agar informasi perpajakan tidak bermasalah.
Selain itu, pencatatan omzet perlu dilakukan secara konsisten. Pedagang yang memiliki beberapa toko sebaiknya menggabungkan data transaksi untuk mengetahui posisi omzet secara keseluruhan.
Kemudian, pedagang perlu menyimpan invoice dan dokumen transaksi. Dokumen tersebut dapat membantu ketika melakukan rekonsiliasi antara penjualan dan administrasi perpajakan.
Tidak kalah penting, pedagang perlu memeriksa bukti pemungutan yang diberikan marketplace. Dengan begitu, jumlah PPh yang telah dipungut dapat dicatat dan diperhitungkan dengan benar.
Mengapa Pencatatan Omzet Menjadi Penting?
Pencatatan omzet menjadi semakin penting karena batas Rp500 juta berkaitan dengan keseluruhan peredaran bruto tertentu. Pedagang yang hanya melihat omzet satu toko dapat memperoleh gambaran yang keliru.
Sebagai contoh, seorang pedagang memiliki tiga toko online. Toko pertama mencatat Rp200 juta. Toko kedua menghasilkan Rp180 juta. Sementara itu, toko ketiga mencatat Rp170 juta.
Jika ketiga toko tersebut berada dalam satu wajib pajak orang pribadi, totalnya menjadi Rp550 juta. Dengan demikian, pedagang perlu memperhatikan keseluruhan omzet. DJP juga menegaskan bahwa peredaran bruto dapat mencakup toko online dan toko offline.
Oleh sebab itu, pencatatan sebaiknya dilakukan secara terpusat. Cara tersebut akan memudahkan pemantauan batas omzet dan kewajiban perpajakan.
Apakah PPh Pasal 22 Marketplace Merupakan Pajak Baru?
Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan pelaku usaha digital. Namun, DJP menegaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.
Pada dasarnya, pedagang tetap memiliki kewajiban PPh atas penghasilan dari kegiatan usaha. Perbedaannya terletak pada mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya dilakukan sendiri, kini marketplace tertentu menjalankan fungsi pemungutan.
Dengan demikian, pedagang perlu melihat kebijakan tersebut sebagai perubahan administrasi perpajakan. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewajiban pajak.
Selain itu, pemungutan melalui marketplace dapat membuat transaksi lebih mudah ditelusuri. Karena itu, pencatatan internal tetap diperlukan meskipun pajak telah dipungut oleh platform.
Bagaimana Pengaruhnya terhadap Administrasi Pajak?
Penerapan PPh Pasal 22 marketplace membuat hubungan antara transaksi digital dan administrasi perpajakan menjadi semakin erat. Setiap transaksi perlu dicatat dengan baik agar dapat direkonsiliasi.
Selanjutnya, pedagang perlu membandingkan laporan penjualan marketplace dengan pencatatan internal. Perbedaan data perlu diperiksa sebelum penyusunan laporan pajak.
Selain itu, bukti pemungutan perlu disimpan secara sistematis. Dokumen tersebut dapat menjadi dasar ketika pedagang melakukan penghitungan pajak tahunan.
Dengan administrasi yang tertib, pedagang dapat mengetahui jumlah penjualan secara lebih akurat. Hal ini juga membantu ketika terdapat pemeriksaan atau kebutuhan dokumentasi perpajakan.
PPh Pasal 22 Marketplace Berlaku 1 November 2026
Berdasarkan ketentuan terbaru, PPh Pasal 22 marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026. DJP menyatakan kebijakan tersebut tetap mengacu pada PMK 37/2025.
Dengan demikian, pedagang online sebaiknya tidak menunggu sampai kebijakan mulai diterapkan. Persiapan dapat dilakukan sejak sekarang melalui pemeriksaan data, pencatatan omzet, dan pengelolaan dokumen pajak.
Terlebih lagi, pedagang yang memiliki beberapa toko perlu menghitung omzet secara menyeluruh. Status perpajakan juga harus diperiksa agar perlakuan PPh sesuai dengan kondisi usaha.
Pada akhirnya, pemahaman terhadap mekanisme pemungutan akan membantu pedagang menjalankan usaha dengan administrasi yang lebih tertib. Ketika data penjualan dan perpajakan tersusun dengan baik, risiko kesalahan juga dapat ditekan.
Kesimpulan
Penerapan PPh Pasal 22 marketplace merupakan perubahan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform elektronik. Berdasarkan informasi DJP, pelaksanaannya dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% sesuai ketentuan PMK 37/2025. Namun, penerapannya tetap bergantung pada status pedagang, jenis transaksi, omzet, dan ketentuan pengecualian yang berlaku.
Karena itu, pedagang online perlu mempersiapkan administrasi sejak dini. Pastikan data perpajakan benar, omzet tercatat, dan bukti transaksi tersimpan dengan baik.
Jika Anda masih bingung mengenai penerapan PPh Pasal 22 marketplace, penghitungan omzet, pencatatan transaksi, atau pelaporan pajak, konsultasi dengan tenaga profesional dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Untuk mendapatkan bantuan dalam memahami kewajiban perpajakan bisnis Anda, Anda dapat berkonsultasi melalui Jasa Konsultan Pajak. Dengan pendampingan yang tepat, administrasi perpajakan bisnis dapat disiapkan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.