Pajak Masukan Tidak Dikreditkan Tetap Wajib Dilaporkan, Ini Penjelasannya
Pengusaha Kena Pajak atau PKP perlu memahami kembali ketentuan pelaporan Pajak Masukan. Pasalnya, Pajak Masukan tidak dikreditkan tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Ketentuan ini kembali ditegaskan oleh Kring Pajak pada 14 September 2026. Selama ini, sebagian PKP mungkin mengira faktur tidak perlu dilaporkan. Anggapan tersebut muncul karena Pajak Masukan tidak digunakan sebagai pengurang […]