Punya Tunggakan Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran atau Penundaan Pembayaran
Memiliki tunggakan pajak dapat menjadi persoalan serius bagi wajib pajak. Namun, kondisi tersebut tidak selalu harus diselesaikan dengan pembayaran sekaligus. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Fasilitas tersebut memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban tepat waktu. Dengan demikian, wajib pajak tetap dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan mengenai angsuran dan penundaan pembayaran pajak saat ini berkaitan dengan PMK 81 Tahun 2024. Peraturan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Karena itu, wajib pajak perlu memahami prosedurnya sebelum mengajukan permohonan.
Apa Itu Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak?
Angsuran pembayaran pajak merupakan mekanisme untuk melunasi kewajiban secara bertahap. Sementara itu, penundaan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menangguhkan pelunasan sampai jangka waktu tertentu.
Keduanya bukan berarti kewajiban pajak dihapuskan. Sebaliknya, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan sesuai keputusan yang diberikan DJP.
Mekanisme ini dapat digunakan ketika wajib pajak menghadapi kondisi tertentu. Misalnya, wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak mampu memenuhi pembayaran sesuai batas waktu.
Selain itu, permohonan juga dapat berkaitan dengan keadaan di luar kekuasaan wajib pajak. Dengan kata lain, kondisi tertentu dapat menjadi dasar pengajuan apabila membuat kewajiban tidak dapat dipenuhi tepat waktu.
Siapa yang Dapat Mengajukan?
Pada dasarnya, wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak dapat mengajukan permohonan apabila memenuhi persyaratan. Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis berarti permohonan akan disetujui.
DJP akan mempertimbangkan alasan dan dokumen pendukung yang diberikan. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu menyiapkan informasi secara lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.
Salah satu alasan yang dapat digunakan adalah kesulitan likuiditas. Artinya, wajib pajak mengalami keterbatasan arus kas untuk memenuhi kewajiban pada waktunya.
Alasan lainnya adalah keadaan di luar kekuasaan wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, diperlukan dokumen yang dapat membuktikan keadaan yang menjadi dasar permohonan.
Tunggakan Pajak Tidak Sebaiknya Diabaikan
Ketika menerima tagihan pajak, wajib pajak sebaiknya segera memeriksa informasi yang tercantum. Terlebih lagi, tagihan perlu dipahami sebelum menentukan langkah berikutnya.
Salah satu dokumen yang dapat memuat tagihan adalah Surat Tagihan Pajak atau STP. Pada umumnya, STP dapat berkaitan dengan kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, atau keterlambatan pembayaran.
Wajib pajak perlu mencermati jenis pajak dan masa pajak yang tercantum. Selain itu, nominal tagihan serta alasan penerbitannya juga perlu diperiksa.
Dokumen tersebut sebaiknya dibandingkan dengan administrasi perpajakan yang dimiliki. Misalnya, wajib pajak dapat mencocokkannya dengan SPT, bukti pembayaran, bukti pemotongan, dan dokumen transaksi.
Apabila terdapat perbedaan data, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada DJP. Dengan demikian, kesalahan administrasi dapat ditelusuri sebelum wajib pajak mengambil keputusan lebih lanjut.
Kapan Permohonan Angsuran atau Penundaan Diajukan?
Waktu pengajuan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Sebab, wajib pajak tidak sebaiknya menunggu sampai batas pembayaran terlewati.
Untuk layanan angsuran atau penundaan ketetapan pajak, DJP menyediakan proses pengajuan melalui Portal Wajib Pajak. Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih layanan administrasi yang sesuai dengan kebutuhannya.
Permohonan kemudian diproses berdasarkan dokumen dan informasi yang disampaikan. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan data yang dimasukkan sudah benar.
Dalam praktiknya, semakin cepat wajib pajak merespons tagihan, semakin banyak waktu yang tersedia. Dengan begitu, wajib pajak dapat menentukan pilihan penyelesaian sebelum masalah berkembang menjadi proses penagihan berikutnya.
Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?
Persyaratan dapat berbeda sesuai dengan jenis permohonan dan alasan yang digunakan. Namun, DJP mencantumkan beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Pertama, wajib pajak perlu menyiapkan surat permohonan. Selanjutnya, surat tersebut harus menjelaskan alasan pengajuan serta informasi terkait kewajiban yang ingin diangsur atau ditunda.
Untuk alasan kesulitan likuiditas, rekening koran dapat menjadi salah satu dokumen pendukung. Dengan demikian, kondisi arus kas dapat dijelaskan secara lebih konkret.
Apabila alasan pengajuan berkaitan dengan keadaan di luar kekuasaan wajib pajak, diperlukan surat keterangan dari pejabat berwenang. Selain itu, dokumen pendukung lain dapat diminta sesuai kondisi permohonan.
Wajib pajak juga perlu memperhatikan jaminan aset berwujud. Dalam layanan DJP, dokumen kepemilikan aset termasuk salah satu persyaratan yang tercantum untuk layanan tersebut.
Cara Mengajukan Angsuran atau Penundaan Pajak
Saat ini, pengajuan dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak. Pertama, wajib pajak atau pihak yang berwenang perlu masuk ke portal menggunakan identitas perpajakan yang tersedia.
Setelah berhasil masuk, pilih menu Layanan Wajib Pajak. Kemudian, lanjutkan dengan memilih bagian Layanan Administrasi.
Berikutnya, pilih opsi untuk membuat permohonan layanan administrasi. Selanjutnya, pilih jenis layanan Angsuran/Penundaan Ketetapan Pajak.
Pada tahap berikutnya, pilih sublayanan pengangsuran atau penundaan pembayaran ketetapan pajak. Setelah itu, wajib pajak dapat masuk ke bagian alur kasus.
Data permohonan kemudian perlu diisi sesuai keadaan sebenarnya. Kemudian, dokumen pendukung dilampirkan sesuai persyaratan yang berlaku.
Setelah seluruh data diperiksa, permohonan dapat dikirim melalui sistem. Selanjutnya, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE.
DJP kemudian memproses permohonan tersebut. Pada akhirnya, hasil keputusan dapat disampaikan melalui Portal Wajib Pajak.
Angsuran dan Penundaan Memiliki Perbedaan
Meskipun sering disebut bersamaan, angsuran dan penundaan bukanlah mekanisme yang sama. Pada angsuran, kewajiban dibayar secara bertahap sesuai periode yang disetujui.
Sebaliknya, penundaan memberikan waktu tambahan untuk melakukan pelunasan. Dengan demikian, pembayaran tidak langsung dilakukan sesuai jadwal awal apabila permohonan disetujui.
Pilihan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi wajib pajak. Oleh karena itu, penting untuk menghitung kemampuan pembayaran sebelum mengajukan permohonan.
Perencanaan juga perlu memperhatikan kewajiban pajak lain yang masih berjalan. Dengan begitu, skema pembayaran yang diajukan tidak mengganggu pemenuhan kewajiban berikutnya.
Apakah Permohonan Pasti Disetujui?
Pengajuan angsuran atau penundaan bukan berarti persetujuan diberikan secara otomatis. Sebaliknya, DJP akan memproses permohonan berdasarkan ketentuan dan dokumen yang disampaikan.
Karena itu, alasan pengajuan harus dapat dijelaskan dengan baik. Selain itu, dokumen pendukung harus menggambarkan kondisi yang menjadi dasar permohonan.
Wajib pajak juga harus memperhatikan jenis layanan yang dipilih. Dengan demikian, permohonan dapat diarahkan pada mekanisme yang sesuai dengan kewajiban pajaknya.
DJP menyediakan hasil proses melalui Portal Wajib Pajak. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengetahui apakah permohonan disetujui atau terdapat pemberitahuan mengenai ketidaksesuaian persyaratan.
Apa yang Terjadi Jika Tagihan Pajak Diabaikan?
Mengabaikan tagihan pajak dapat menyebabkan proses penagihan berlanjut. Oleh sebab itu, wajib pajak sebaiknya tidak menunggu sampai masalah menjadi lebih kompleks.
Berdasarkan penjelasan DJP yang dikutip DDTCNews, tagihan yang sudah jatuh tempo dan belum dilunasi dapat dilanjutkan dengan surat teguran. Kemudian, proses tersebut dapat berkembang menjadi penerbitan surat paksa.
Jika kewajiban masih belum diselesaikan, tindakan penagihan dapat berlanjut. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat sampai pada penyitaan dan lelang barang sitaan.
Namun, tujuan utama penagihan bukan semata-mata melakukan penyitaan. Sebaliknya, proses tersebut ditujukan untuk mendorong penyelesaian kewajiban pajak.
Pentingnya Memeriksa Tagihan Sebelum Mengajukan
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak sebaiknya memastikan terlebih dahulu sumber tagihan. Pertama, periksa jenis pajak yang tercantum dalam dokumen.
Kemudian, perhatikan masa atau tahun pajak yang berkaitan. Setelah itu, periksa jumlah kewajiban serta alasan munculnya tagihan.
Langkah tersebut penting agar permohonan tidak dibuat berdasarkan informasi yang keliru. Selain itu, pemeriksaan awal dapat membantu menemukan pembayaran atau administrasi yang mungkin belum tercatat.
Apabila informasi sudah sesuai, wajib pajak dapat menentukan tindakan. Dengan demikian, pembayaran langsung atau pengajuan fasilitas dapat dipilih berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Manfaat Memahami Mekanisme Ini bagi Wajib Pajak
Pemahaman terhadap angsuran dan penundaan dapat membantu wajib pajak mengelola kewajiban dengan lebih terencana. Terlebih lagi, mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif ketika kondisi likuiditas sedang terbatas.
Bagi pelaku usaha, pengaturan arus kas sangat penting. Sebab, kewajiban pajak berjalan bersama biaya operasional dan kewajiban bisnis lainnya.
Dengan memahami prosedur sejak awal, wajib pajak dapat menghindari keputusan yang terburu-buru. Selain itu, dokumen dapat dipersiapkan sebelum batas waktu semakin dekat.
Pemahaman tersebut juga membantu wajib pajak berkomunikasi dengan DJP. Dengan begitu, pertanyaan mengenai tagihan dan permohonan dapat disampaikan secara lebih terarah.
Peran Konsultan dalam Pengelolaan Tunggakan Pajak
Menghadapi tunggakan pajak dapat terasa rumit ketika wajib pajak harus memeriksa banyak dokumen. Karena itu, pendampingan profesional dapat membantu memahami posisi kewajiban secara lebih terstruktur.
Konsultan pajak dapat membantu menelaah dokumen dan informasi perpajakan. Selain itu, konsultan dapat membantu mengidentifikasi langkah administratif yang sesuai.
Pendampingan juga dapat membantu mempersiapkan dokumen permohonan. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengurangi risiko kekeliruan administratif.
Namun, setiap permohonan tetap harus berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Oleh sebab itu, informasi yang diberikan kepada konsultan maupun DJP perlu disampaikan secara lengkap dan benar.
Kesimpulan
Punya tunggakan pajak bukan berarti wajib pajak tidak memiliki pilihan penyelesaian. Sebaliknya, dalam kondisi tertentu tersedia mekanisme angsuran atau penundaan pembayaran.
PMK 81 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar penting dalam pelaksanaan administrasi perpajakan melalui sistem inti. Sementara itu, DJP juga menyediakan layanan pengajuan melalui Portal Wajib Pajak.
Wajib pajak yang menghadapi kesulitan likuiditas perlu segera mengambil tindakan. Dengan demikian, tagihan tidak dibiarkan melewati jatuh tempo tanpa penyelesaian.
Sebelum mengajukan permohonan, periksa terlebih dahulu jenis tagihan dan dokumen pendukung. Selain itu, pastikan alasan permohonan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memahami kewajiban pajak, menyiapkan dokumen, atau mengelola administrasi perpajakan, gunakan pendampingan profesional. Untuk mendapatkan layanan konsultasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi Jasa Konsultan Pajak dan memperoleh bantuan sesuai kebutuhan perpajakan Anda.