KEP-239/PJ/2026 Berlaku, Denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP Dipangkas hingga 90%
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP menjadi perhatian bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebab, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan sanksi administratif melalui kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Melalui keputusan ini, sanksi tertentu dapat memperoleh pengurangan sebesar 90% atau 75%. Namun, besarnya fasilitas bergantung pada waktu pembayaran dan persyaratan yang dipenuhi.
Berdasarkan pemberitaan DDTCNews pada 14 Oktober 2026, sanksi yang dimaksud berkaitan dengan keterlambatan atau tidak dibuatnya faktur pajak. Ketentuan ini juga mencakup faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823277/kep-239pj2026-berlaku-sanksi-pasal-14-ayat-4-uu-kup-didiskon-90
Meskipun demikian, pengurangan tersebut tidak diberikan secara otomatis. PKP tetap harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan kepada DJP. Oleh karena itu, memahami ketentuan ini menjadi langkah penting sebelum melakukan pembayaran.
Apa Itu Denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP?
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur sanksi administratif bagi PKP dalam kondisi tertentu terkait faktur pajak.
Sanksi tersebut dapat dikenakan apabila PKP tidak membuat faktur pajak, terlambat membuatnya, atau membuat faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap. Dengan demikian, ketepatan administrasi faktur pajak menjadi hal yang sangat penting.
Dalam ketentuan tersebut, besarnya denda adalah 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Artinya, nilai denda bergantung pada DPP yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan memiliki DPP sebesar Rp500 juta untuk transaksi yang terkena sanksi. Jika denda dihitung sebesar 1% dari DPP tersebut, nilai sanksinya mencapai Rp5 juta.
Namun, perhitungan sebenarnya harus mengikuti ketentuan perpajakan dan dokumen yang diterbitkan DJP. Oleh sebab itu, PKP perlu memeriksa dasar pengenaan serta jumlah sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP).
Apa Itu KEP-239/PJ/2026?
KEP-239/PJ/2026 merupakan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Kebijakan ini mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.
Selain itu, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan tersebut telah diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi tertentu. Tujuannya adalah mendukung kepatuhan perpajakan dan memberikan keringanan sesuai persyaratan yang berlaku.
Namun, fasilitas tersebut memiliki cakupan dan batas waktu khusus. Karena itu, PKP perlu memeriksa apakah sanksi yang dimiliki termasuk dalam kategori yang memperoleh pengurangan.
Untuk memahami dasar kebijakannya, wajib pajak dapat membaca KEP-239/PJ/2026 melalui referensi peraturan perpajakan DDTC. Dengan demikian, keputusan yang digunakan sebagai acuan dapat diperiksa secara langsung.
Berapa Besaran Pengurangan Denda Faktur Pajak?
Besaran pengurangan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dapat mencapai 90% atau 75%. Perbedaannya bergantung pada waktu penerbitan STP dan waktu pembayaran sanksi.
Oleh karena itu, PKP tidak cukup hanya mengetahui persentase pengurangan. Wajib pajak juga perlu mencocokkan tanggal penerbitan STP dengan batas pembayaran yang ditentukan.
1. Pengurangan Denda Sebesar 90%
Pengurangan sebesar 90% dapat diberikan dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah ketika STP diterbitkan pada periode 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus membayar 10% dari nilai sanksi paling lambat 31 Desember 2026. Selain itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi tetap harus diajukan sesuai ketentuan.
Skema 90% juga dapat berlaku apabila pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah tanggal penerbitan STP. Untuk skema ini, pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2027.
Namun, seluruh persyaratan yang ditentukan tetap harus dipenuhi. Dengan demikian, tanggal penerbitan STP dan tanggal pembayaran menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan.
2. Pengurangan Denda Sebesar 75%
Sementara itu, pengurangan sebesar 75% berlaku untuk kondisi yang memenuhi kriteria dalam keputusan tersebut. Wajib pajak harus membayar 25% dari nilai sanksi dalam waktu satu bulan setelah tanggal penerbitan STP.
Selain itu, pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu segera memeriksa tanggal STP setelah menerimanya.
Perbedaan persentase ini menunjukkan pentingnya ketepatan waktu. Semakin tepat wajib pajak mengikuti ketentuan yang berlaku, semakin jelas pula skema pengurangan yang dapat dipertimbangkan.
Perlu diperhatikan bahwa fasilitas ini bukan penghapusan otomatis. Pengajuan permohonan dan pemenuhan syarat tetap menjadi bagian dari prosesnya.
Contoh Perhitungan Denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP
Untuk memahami penerapan fasilitas ini, berikut contoh perhitungan sederhana. Angka yang digunakan hanya ilustrasi, sehingga hasil sebenarnya tetap bergantung pada STP dan persyaratan yang berlaku.
Misalnya, sebuah perusahaan menerima STP dengan nilai sanksi administratif sebesar Rp100 juta. Perusahaan tersebut ingin mengetahui jumlah yang perlu dibayar jika memperoleh pengurangan.
Skenario Pertama: Mendapatkan Pengurangan 90%
Jika perusahaan memenuhi persyaratan untuk pengurangan 90%, perusahaan harus membayar 10% dari sanksi.
Perhitungannya sebagai berikut:
- Nilai sanksi awal: Rp100.000.000.
- Pengurangan 90%: Rp90.000.000.
- Sanksi yang dibayar: Rp10.000.000.
Dengan demikian, perusahaan membayar Rp10 juta dan berpotensi memperoleh pengurangan sebesar Rp90 juta. Namun, hasil tersebut bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan.
Skenario Kedua: Mendapatkan Pengurangan 75%
Selanjutnya, apabila perusahaan memenuhi persyaratan untuk pengurangan 75%, perusahaan harus membayar 25% dari sanksi.
Perhitungannya menjadi:
- Nilai sanksi awal: Rp100.000.000.
- Pengurangan 75%: Rp75.000.000.
- Sanksi yang dibayar: Rp25.000.000.
Dalam skenario ini, perusahaan membayar Rp25 juta. Sementara itu, bagian sanksi yang berpotensi dikurangi mencapai Rp75 juta.
Oleh karena itu, perbedaan waktu pembayaran dapat berdampak besar pada jumlah sanksi yang perlu diselesaikan. PKP sebaiknya segera meninjau dokumennya agar tidak melewatkan batas waktu.
Syarat Mendapatkan Pengurangan Denda Faktur Pajak
Meskipun fasilitas ini memberikan keringanan, wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan. KEP-239/PJ/2026 mengatur sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan sebelum permohonan disampaikan.
1. Mengajukan Permohonan kepada DJP
Pertama, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.
Namun, tenggat tersebut bukan berarti pembayaran dapat ditunda tanpa memperhatikan jadwal lainnya. Batas pembayaran dalam setiap skema tetap harus dipenuhi.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu membedakan batas pengajuan permohonan dan batas pembayaran sanksi. Keduanya merupakan persyaratan yang berbeda.
2. Memenuhi Ketentuan Administrasi yang Berlaku
Kedua, permohonan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Ketentuan ini perlu diperiksa karena mengatur tata cara pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Dengan demikian, wajib pajak sebaiknya menggunakan aturan yang telah diperbarui.
3. Tidak Sedang Mengajukan Gugatan atau Upaya Hukum Lain
Ketiga, wajib pajak tidak boleh sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain yang berkaitan dengan sanksi tersebut. Persyaratan ini menjadi bagian penting dalam proses permohonan.
Apabila wajib pajak sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, terdapat ketentuan mengenai pencabutan. Karena itu, status upaya hukum perlu diperiksa terlebih dahulu.
Jangan mengambil keputusan untuk mencabut upaya hukum tanpa memahami dampaknya. Sebaiknya, pastikan langkah yang akan diambil sesuai ketentuan dan kondisi kasus.
4. Menyampaikan Surat Pernyataan Bermeterai
Keempat, wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai. Pernyataan tersebut menerangkan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Surat pernyataan harus disiapkan dengan benar. Selain itu, isi pernyataan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan demikian, wajib pajak perlu meninjau kembali kronologi dan dokumen pendukung sebelum menandatanganinya. Jangan menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
5. Memeriksa Status Pembayaran Sanksi
Terakhir, fasilitas pengurangan atau penghapusan berdasarkan kebijakan ini hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memeriksa status pembayaran dalam administrasi perpajakannya. Jika sanksi telah dilunasi, jangan langsung berasumsi bahwa fasilitas ini dapat diterapkan dengan cara yang sama.
Apabila status pembayaran belum jelas, lakukan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait. Langkah tersebut membantu menghindari kesalahan saat menyusun permohonan.
Bagaimana Cara Menyiapkan Permohonan Pengurangan Denda?
Sebelum mengajukan permohonan, PKP sebaiknya menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan sanksi. Persiapan ini membantu memastikan bahwa informasi yang disampaikan konsisten.
Berikut langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, periksa STP. Pastikan jenis sanksi, nilai yang tercantum, serta tanggal penerbitan telah dipahami. Informasi tersebut menentukan skema pengurangan yang mungkin berlaku.
Kedua, periksa bukti pembayaran. Cocokkan jumlah yang telah dibayar dengan persentase yang dipersyaratkan. Selain itu, pastikan tanggal pembayaran masih sesuai dengan batas waktu.
Ketiga, susun kronologi. Jelaskan kondisi yang menyebabkan sanksi timbul. Kronologi yang jelas akan membantu wajib pajak memahami dokumen yang dibutuhkan.
Keempat, siapkan surat pernyataan. Pastikan pernyataan mengenai kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jangan mengabaikan ketentuan meterai.
Kelima, periksa status gugatan atau upaya hukum. Jika pernah mengajukan upaya hukum, periksa ketentuan pencabutan yang berlaku. Langkah ini perlu dilakukan sebelum permohonan diajukan.
Terakhir, ajukan permohonan sesuai prosedur DJP. Periksa kembali seluruh dokumen dan pastikan pengajuan dilakukan sebelum batas waktu. Simpan bukti penyampaian untuk kebutuhan administrasi.
Perlu diingat, daftar tersebut merupakan panduan persiapan umum. Persyaratan formal tetap perlu disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan resmi yang berlaku.
Kesalahan yang Perlu Dihindari oleh PKP
Dalam memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi, terdapat beberapa kesalahan yang perlu dihindari. Kesalahan administratif dapat menimbulkan kendala ketika permohonan diperiksa.
Menganggap Denda Otomatis Dihapus
Pertama, jangan menganggap bahwa denda langsung hilang setelah kebijakan diterbitkan. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, perusahaan perlu menyiapkan dokumen serta mengikuti prosedur yang berlaku. Pengurangan tidak boleh dianggap sebagai pembebasan otomatis.
Mengabaikan Tanggal Penerbitan STP
Kedua, jangan mengabaikan tanggal penerbitan STP. Tanggal tersebut berpengaruh terhadap skema pengurangan yang mungkin digunakan.
Oleh karena itu, periksa dokumen segera setelah diterima. Langkah ini membantu perusahaan menentukan batas pembayaran yang relevan.
Salah Menghitung Persentase
Ketiga, hindari kesalahan dalam menghitung jumlah yang perlu dibayar. Pengurangan 90% berarti bagian yang dibayar adalah 10%, sedangkan pengurangan 75% berarti bagian yang dibayar adalah 25%.
Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan perhitungan dilakukan secara cermat. Jika nilainya besar, pemeriksaan oleh pihak yang memahami administrasi perpajakan dapat membantu mengurangi risiko kesalahan.
Tidak Memeriksa Ketentuan Upaya Hukum
Terakhir, jangan mengabaikan status gugatan atau upaya hukum lainnya. Persyaratan ini dapat memengaruhi kelayakan permohonan.
Sebelum mengambil tindakan, periksa dokumen dan konsekuensi yang mungkin timbul. Jika diperlukan, mintalah penjelasan profesional agar keputusan lebih terarah.
Mengapa Konsultasi Pajak Dapat Membantu?
Ketentuan pengurangan sanksi administratif memiliki persyaratan yang cukup spesifik. Wajib pajak harus memperhatikan jenis sanksi, nilai pembayaran, tanggal penerbitan STP, dan dokumen pendukung.
Selain itu, kondisi setiap perusahaan dapat berbeda. Ada perusahaan yang baru menerima STP, sementara perusahaan lain mungkin sudah memiliki riwayat pembayaran atau upaya hukum.
Oleh karena itu, konsultasi pajak dapat membantu meninjau dokumen secara menyeluruh. Pemeriksaan ini juga membantu mengidentifikasi persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum permohonan disampaikan.
Namun, pendampingan profesional tidak menjamin permohonan pasti disetujui. Keputusan tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan DJP.
Kesimpulan
KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan pengurangan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 90% atau 75% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Pengurangan 90% dapat berlaku ketika wajib pajak membayar 10% sesuai jadwal yang ditentukan. Sementara itu, pengurangan 75% berlaku apabila wajib pajak membayar 25% dalam periode yang dipersyaratkan.
Namun, fasilitas ini tidak otomatis diberikan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi persyaratan administrasi.
Selain itu, status gugatan, surat pernyataan, tanggal penerbitan STP, serta status pembayaran perlu diperiksa. Dengan persiapan yang tepat, wajib pajak dapat menilai kelayakan fasilitas secara lebih terarah.
Butuh Bantuan Mengurus Sanksi Administratif Pajak?
Menghadapi sanksi faktur pajak dapat menimbulkan pertanyaan, terutama ketika nilai denda cukup besar. Oleh karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memahami ketentuan KEP-239/PJ/2026, meninjau STP, atau menyiapkan administrasi perpajakan, konsultasi profesional dapat membantu memperjelas langkah yang perlu dilakukan.
Kunjungi Jasa Konsultan Pajak untuk mendapatkan informasi layanan konsultasi pajak sesuai kebutuhan Anda. Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat memahami ketentuan yang relevan dan menyiapkan administrasi secara lebih terarah.