Pengurangan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%, Ini Ketentuannya
Pengurangan sanksi administratif pajak menjadi perhatian bagi wajib pajak yang memiliki denda atau bunga akibat keterlambatan pemenuhan kewajiban. Melalui kebijakan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan informasi Pajakku, kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Keputusan ini ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Dengan demikian, wajib pajak perlu memeriksa ketentuannya sebelum mengajukan permohonan.
Namun, fasilitas ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh wajib pajak. Jenis sanksi, periode pajak, tanggal penerbitan surat, serta persyaratan pembayaran tetap harus diperhatikan. Oleh karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi langkah awal yang penting.
Selain itu, pengurangan sanksi perlu dibedakan dari penghapusan pokok pajak. Kebijakan ini berfokus pada sanksi administratif yang memenuhi kriteria. Artinya, kewajiban pokok pajak tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak?
Pengurangan sanksi administratif pajak merupakan fasilitas untuk mengurangi besarnya sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak. Sementara itu, penghapusan sanksi berarti sanksi tertentu dapat dihapus sesuai dasar hukum dan persyaratan yang berlaku.
Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga, atau kenaikan sesuai ketentuan perpajakan. Misalnya, sanksi dapat muncul akibat keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau keterlambatan membayar kewajiban pajak.
Namun, setiap jenis sanksi memiliki dasar pengenaan yang berbeda. Karena itu, wajib pajak perlu mengetahui asal sanksi sebelum menentukan fasilitas yang dapat digunakan.
Secara umum, fasilitas dalam KEP-239/PJ/2026 berkaitan dengan sejumlah kondisi perpajakan. Cakupannya meliputi sanksi atas pelaporan SPT, pembetulan SPT, keterlambatan pembayaran, serta sanksi dalam surat ketetapan atau tagihan pajak tertentu.
Selain itu, kebijakan ini memiliki ketentuan waktu dan administrasi. Dengan demikian, wajib pajak sebaiknya tidak hanya melihat persentase penghapusan, tetapi juga memeriksa seluruh persyaratannya.
Dasar Hukum Pengurangan Sanksi Administratif Pajak
Salah satu dasar kebijakan yang perlu diperhatikan adalah KEP-239/PJ/2026. Keputusan tersebut mengatur fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam kondisi tertentu.
Selain itu, terdapat PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Peraturan ini kemudian diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu menggunakan ketentuan yang telah diperbarui ketika memeriksa prosedur administrasi perpajakan.
Untuk membaca dasar hukumnya, wajib pajak dapat mengakses PMK Nomor 71 Tahun 2026 melalui JDIH Kementerian Keuangan. Sementara itu, informasi mengenai fasilitas dalam keputusan terbaru dapat dilihat pada artikel Pajakku tentang pengurangan sanksi administratif hingga 100%.
Dengan memeriksa sumber resmi, wajib pajak dapat memastikan ketentuan yang sesuai dengan kondisinya. Langkah ini juga membantu menghindari kesalahan akibat penggunaan informasi lama.
Jenis Sanksi yang Dapat Memperoleh Fasilitas
Fasilitas dalam KEP-239/PJ/2026 mencakup beberapa kategori sanksi administratif. Namun, setiap kategori memiliki persyaratan dan periode yang berbeda.
1. Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT
Pertama, fasilitas mencakup sanksi tertentu akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa. Periode pajak dan tanggal penyampaian tetap menjadi faktor penentu.
Untuk kategori yang disebut dalam kebijakan, SPT Tahunan PPh mencakup tahun pajak sampai dengan 2025. Sementara itu, SPT Masa mencakup masa pajak sampai dengan September 2026.
Selain itu, SPT yang dimaksud harus memenuhi persyaratan status kurang bayar sesuai ketentuan. Penyampaiannya juga harus dilakukan dalam periode fasilitas yang ditentukan.
Berdasarkan informasi Pajakku, periode penyampaian yang relevan untuk kategori ini dimulai pada 8 Oktober 2026 dan berakhir pada 30 Juni 2027. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan tanggal penyampaian secara cermat.
2. Sanksi atas Pembetulan SPT secara Sukarela
Kedua, fasilitas juga mencakup sanksi tertentu atas pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri. Namun, pembetulan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan periode pajak dan administrasi.
Kategori yang dijelaskan dalam kebijakan meliputi SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026. Selain itu, status SPT dan pembayaran pajak terkait perlu diperiksa.
Wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa pembetulan dilakukan dengan data yang benar. Dengan demikian, pembetulan dapat mencerminkan kondisi perpajakan yang sebenarnya.
3. Sanksi akibat Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran
Ketiga, fasilitas dapat mencakup sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban yang dilaporkan melalui SPT.
Namun, tidak semua keterlambatan otomatis memenuhi syarat. Wajib pajak perlu memeriksa tahun pajak atau masa pajak, tanggal pelaporan, serta tanggal pembayaran.
Untuk kategori tertentu, pembayaran atau penyetoran harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Oleh sebab itu, jadwal pembayaran perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
4. Sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak
Keempat, beberapa sanksi administratif dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) juga termasuk dalam cakupan fasilitas. Hal ini bergantung pada jenis surat, tanggal penerbitan, dan ketentuan pembayaran.
Kategori tertentu mencakup sanksi dalam SKP, SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu, terdapat perbedaan ketentuan antara surat yang terbit sebelum periode fasilitas dan surat yang terbit selama periode fasilitas. Dengan demikian, tanggal penerbitan dokumen perlu diperiksa sebelum menentukan kelayakan.
5. Sanksi atas Harta yang Belum Diungkapkan dalam PPS
Kelima, kebijakan juga mencakup kategori tertentu terkait sanksi administratif dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Namun, kategori ini memiliki ketentuan khusus. Informasi Pajakku menyebutkan bahwa SKP terkait harus diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027.
Selain itu, pembayaran pokok pajak terkait harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2027. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa ketentuan khusus ini secara terpisah.
Berapa Besaran Pengurangan Sanksi Pajak?
Besarnya fasilitas tidak selalu sama untuk setiap jenis sanksi. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan kategori yang sesuai sebelum menghitung potensi pengurangannya.
Untuk kategori keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi persyaratan, informasi Pajakku menjelaskan persentase fasilitas berdasarkan periode penyampaian.
| Periode penyampaian | Besaran fasilitas untuk kategori yang ditentukan |
|---|---|
| 8 Oktober–31 Desember 2026 | Penghapusan 100% |
| 1 Januari–31 Maret 2027 | Pengurangan 50% |
| 1 April–30 Juni 2027 | Pengurangan 25% |
Tabel tersebut hanya menggambarkan kategori tertentu, bukan seluruh jenis sanksi administratif. Dengan demikian, wajib pajak tidak boleh langsung menganggap semua sanksi dapat dihapus 100%.
Selain itu, besaran fasilitas untuk kategori lainnya harus diperiksa berdasarkan keputusan beserta lampirannya. Pemeriksaan ini penting agar perhitungan tidak didasarkan pada persentase yang keliru.
Apakah Penghapusan Sanksi Berarti Pokok Pajak Tidak Perlu Dibayar?
Tidak. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berbeda dari penghapusan pokok pajak. Pokok pajak merupakan kewajiban utama yang tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Sebagai contoh, wajib pajak memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar dan dikenai sanksi administratif. Apabila sanksinya memenuhi kriteria fasilitas, keringanan dapat diberikan atas bagian sanksi tersebut.
Namun, fasilitas itu tidak serta-merta menghapus kewajiban pokoknya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memisahkan perhitungan pokok pajak dari perhitungan sanksi.
Selain itu, ketentuan pembayaran berbeda menurut kategori fasilitas. Beberapa kategori mensyaratkan pembayaran pokok pajak dalam periode tertentu. Dengan demikian, bukti pembayaran menjadi dokumen penting yang perlu disiapkan.
Syarat Mengajukan Pengurangan Sanksi Administratif Pajak
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memastikan bahwa kondisi perpajakannya termasuk dalam cakupan keputusan. Selain itu, dokumen pendukung harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Memeriksa Jenis dan Periode Sanksi
Pertama, identifikasi jenis sanksi yang tercantum dalam dokumen perpajakan. Periksa apakah sanksi berasal dari keterlambatan SPT, pembetulan SPT, keterlambatan pembayaran, atau surat ketetapan dan tagihan pajak.
Selanjutnya, periksa tahun pajak atau masa pajak yang berkaitan. Tanggal penerbitan SKP atau STP juga perlu dicocokkan apabila fasilitas mensyaratkannya.
2. Memastikan Kewajiban Pokok Pajak
Kedua, periksa kewajiban pokok pajak yang berkaitan dengan sanksi. Beberapa kategori fasilitas mensyaratkan pembayaran atau penyetoran dalam batas waktu tertentu.
Oleh karena itu, simpan bukti pembayaran dengan baik. Dokumen tersebut dapat membantu memastikan bahwa persyaratan pembayaran telah dipenuhi.
3. Menyiapkan Dokumen Administratif
Ketiga, siapkan dokumen yang diminta dalam ketentuan pengajuan. Dokumen dapat mencakup surat permohonan, identitas wajib pajak, salinan surat ketetapan atau tagihan, bukti pembayaran, dan surat pernyataan sesuai persyaratan.
Namun, daftar tersebut perlu disesuaikan dengan jenis permohonan dan ketentuan resmi. Dengan demikian, wajib pajak tidak sebaiknya menggunakan satu daftar dokumen untuk semua kondisi.
4. Memeriksa Ketentuan Upaya Hukum
Keempat, periksa apakah terdapat gugatan atau upaya hukum lain yang sedang berjalan. Berdasarkan informasi mengenai kebijakan ini, terdapat persyaratan terkait status upaya hukum dan surat pernyataan tertentu.
Jika sebelumnya telah diajukan upaya hukum, wajib pajak perlu memeriksa apakah pencabutan diperlukan. Oleh sebab itu, jangan mengambil keputusan sebelum memahami konsekuensi administrasinya.
5. Memperhatikan Batas Pengajuan
Terakhir, perhatikan tenggat pengajuan yang ditentukan. Informasi Pajakku menyebutkan batas permohonan dalam kebijakan ini adalah 1 Oktober 2028.
Meskipun demikian, batas tersebut tidak berarti semua kewajiban dapat ditunda hingga tanggal itu. Beberapa kategori memiliki tenggat pembayaran yang lebih awal. Karena itu, wajib pajak harus memeriksa persyaratan setiap kategori secara menyeluruh.
Bagaimana Cara Memeriksa Kelayakan Fasilitas?
Untuk mengetahui apakah sanksi berpotensi memperoleh pengurangan, wajib pajak dapat memulai dengan meninjau dokumen perpajakan. Langkah ini membantu mengidentifikasi jenis sanksi dan periode yang terkait.
Selanjutnya, cocokkan informasi tersebut dengan KEP-239/PJ/2026 beserta lampirannya. Pastikan kategori sanksi, tanggal penerbitan surat, dan syarat pembayaran sesuai.
Kemudian, siapkan bukti pendukung yang relevan. Jika terdapat ketidaksesuaian data, selesaikan terlebih dahulu melalui prosedur yang sesuai.
Selain itu, wajib pajak dapat memeriksa informasi administrasi pada situs resmi DJP. Halaman Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi DJP memberikan gambaran mengenai mekanisme umum permohonan.
Namun, informasi umum tersebut tetap perlu dibaca bersama ketentuan khusus yang berlaku. Dengan demikian, wajib pajak dapat membedakan prosedur umum dari fasilitas berdasarkan keputusan terbaru.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari ketika memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi pajak.
Pertama, menganggap semua sanksi dapat dihapus 100%. Padahal, persentase fasilitas bergantung pada kategori dan periode yang ditentukan. Oleh karena itu, periksa ketentuan sebelum membuat perhitungan.
Kedua, mengabaikan pembayaran pokok pajak. Fasilitas sanksi tidak otomatis menghapus pokok pajak. Dengan demikian, kewajiban utama tetap harus diperiksa dan dipenuhi.
Ketiga, menggunakan aturan yang sudah berubah. PMK Nomor 118 Tahun 2024 telah diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Karena itu, gunakan peraturan yang berlaku saat permohonan disiapkan.
Keempat, mengabaikan tenggat khusus. Batas pengajuan dan batas pembayaran dapat berbeda. Oleh sebab itu, buat jadwal berdasarkan kategori fasilitas yang relevan.
Kelima, mengajukan permohonan tanpa memeriksa dokumen. Data yang tidak konsisten dapat menimbulkan kendala administratif. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pemeriksaan dapat menjadi lebih terarah.
Contoh Sederhana Pengurangan Sanksi Administratif
Misalnya, sebuah perusahaan terlambat menyampaikan SPT dan kemudian dikenai sanksi administratif. Perusahaan tersebut ingin mengetahui apakah sanksinya termasuk dalam fasilitas terbaru.
Pertama, perusahaan harus memastikan tahun pajak dan jenis SPT yang terlambat. Selanjutnya, perusahaan perlu memeriksa status SPT serta tanggal penyampaiannya.
Jika kondisi tersebut sesuai dengan kategori fasilitas, perusahaan dapat meninjau persentase pengurangan yang berlaku. Namun, hasilnya tetap bergantung pada seluruh persyaratan dalam keputusan.
Sebagai contoh ilustratif, apabila suatu sanksi sebesar Rp1.000.000 memenuhi syarat penghapusan 100%, maka sanksi tersebut berpotensi dihapus seluruhnya sesuai keputusan. Akan tetapi, jika fasilitas yang berlaku hanya 50%, pengurangannya secara ilustratif menjadi Rp500.000.
Perhitungan tersebut hanya contoh sederhana. Oleh karena itu, jangan menggunakannya sebagai penetapan jumlah yang pasti sebelum kategori dan persyaratan resmi diperiksa.
Kesimpulan
Pengurangan sanksi administratif pajak hingga 100% memberikan peluang keringanan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Kebijakan yang dijelaskan dalam KEP-239/PJ/2026 mencakup sejumlah kategori sanksi dan periode tertentu.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis untuk semua wajib pajak. Jenis sanksi, periode pajak, tanggal penerbitan surat, status pembayaran, dan dokumen administrasi perlu diperiksa terlebih dahulu.
Selain itu, pengurangan sanksi tidak sama dengan penghapusan pokok pajak. Wajib pajak tetap perlu memenuhi kewajiban utama sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, langkah terbaik adalah memeriksa keputusan beserta lampirannya, menyiapkan bukti pendukung, dan memastikan tenggat setiap kategori. Apabila terdapat kondisi khusus, konsultasi perpajakan dapat membantu menentukan langkah yang sesuai.
Butuh Bantuan Mengurus Sanksi Administratif Pajak?
Menghadapi sanksi pajak dapat menjadi tantangan, terutama jika berkaitan dengan beberapa masa pajak, surat ketetapan, atau kewajiban yang belum diselesaikan. Oleh karena itu, pemeriksaan yang cermat diperlukan sebelum mengajukan permohonan.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk meninjau dokumen, memahami ketentuan pengurangan sanksi, atau menyiapkan administrasi perpajakan, Anda dapat mempertimbangkan konsultasi dengan tenaga profesional.
Kunjungi Jasa Konsultan Pajak untuk mendapatkan informasi layanan konsultasi pajak sesuai kebutuhan Anda. Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat memahami pilihan yang tersedia dan menyiapkan langkah administrasi secara lebih terarah.