KEP-239/PJ/2026 Berlaku, Denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP Dipangkas hingga 90%
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP menjadi perhatian bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebab, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan sanksi administratif melalui kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Melalui keputusan ini, sanksi tertentu dapat memperoleh pengurangan sebesar 90% atau 75%. Namun, besarnya fasilitas bergantung pada […]