Pengurangan SKP Bisa Diajukan 2 Kali, Ini Aturan Terbarunya
Wajib pajak terkadang menemukan ketidaksesuaian dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Kondisi tersebut dapat terjadi karena perbedaan penghitungan atau penetapan yang dianggap tidak benar. Karena itu, wajib pajak perlu memahami mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Salah satu mekanisme tersebut adalah pengurangan SKP atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Ketentuan terbarunya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan paling banyak dua kali. Namun, kesempatan kedua tidak berarti permohonan dapat diajukan kapan saja. Ada persyaratan dan batas waktu yang wajib diperhatikan.
Selain SKP, ketentuan ini juga mencakup Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak benar. Dengan demikian, cakupan permohonan tidak hanya berkaitan dengan pajak pusat.
Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memahami ketentuan sebelum mengajukan permohonan. Persiapan yang tepat membantu mengurangi risiko permohonan tidak dipertimbangkan karena persyaratan administratif belum terpenuhi.
Apa Itu Surat Ketetapan Pajak?
Sebelum membahas prosedurnya, wajib pajak perlu memahami pengertian SKP. Surat Ketetapan Pajak merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan ketentuan perpajakan.
SKP dapat memuat penetapan jumlah pajak yang harus dibayar atau menunjukkan kondisi perpajakan tertentu. Salah satu jenisnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Dalam praktiknya, wajib pajak dapat menemukan perbedaan antara penetapan DJP dan hasil penghitungan menurut wajib pajak. Karena itu, aturan menyediakan mekanisme tertentu untuk menangani ketetapan yang dianggap tidak benar.
Namun, perbedaan pendapat tidak otomatis membuat SKP dapat dibatalkan. Wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
Selain itu, jalur penyelesaian harus dipilih secara tepat. Keberatan dan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP merupakan mekanisme yang berbeda.
Dengan demikian, wajib pajak sebaiknya memeriksa status ketetapan terlebih dahulu. Langkah ini penting sebelum menentukan jenis permohonan yang akan diajukan.
Mengenal PMK 71 Tahun 2026
PMK Nomor 71 Tahun 2026 mengatur perubahan atas ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan sebelumnya membahas tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Wajib pajak diberikan kesempatan mengajukan permohonan paling banyak dua kali.
Selanjutnya, aturan tersebut menetapkan batas waktu khusus untuk pengajuan kedua. Permohonan harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP atas permohonan pertama dikirim.
PMK 71/2026 mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan terbaru ketika menyiapkan permohonan.
Selain jumlah pengajuan, aturan ini juga mengatur persyaratan administrasi. Permohonan harus dibuat secara tertulis, menggunakan bahasa Indonesia, dan disertai alasan yang jelas.
Dengan demikian, perubahan ini memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak. Namun, kesempatan tersebut tetap dibatasi oleh prosedur dan tenggat waktu.
Apa Saja yang Bisa Diajukan untuk Dikurangi atau Dibatalkan?
Tidak semua persoalan perpajakan dapat diselesaikan melalui mekanisme ini. Permohonan harus berkaitan dengan ketetapan yang termasuk dalam cakupan peraturan.
Pertama, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. Permohonan tersebut ditujukan kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, mekanisme ini juga mencakup SPPT yang tidak benar. SPPT merupakan dokumen yang berkaitan dengan pemberitahuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
Ketiga, wajib pajak dapat mengajukan permohonan terkait SKP PBB yang tidak benar. Namun, persyaratan untuk setiap jenis ketetapan tetap perlu diperiksa secara teliti.
Selain itu, permohonan harus memenuhi ketentuan mengenai status ketetapan. Misalnya, aturan mengatur kondisi ketika ketetapan tidak diajukan keberatan atau keberatannya tidak dipertimbangkan.
Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa kasusnya memang sesuai dengan mekanisme tersebut. Jangan langsung mengajukan permohonan sebelum memeriksa status administrasi ketetapan.
Syarat Pengajuan Pengurangan SKP
Agar permohonan dapat diproses, wajib pajak perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup aspek substansi dan administrasi.
Pertama, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Isi surat perlu menjelaskan ketetapan yang dimohonkan untuk dikurangi atau dibatalkan.
Kedua, wajib pajak harus mencantumkan jumlah materi penetapan menurut penghitungan sendiri. Perhitungan tersebut sebaiknya disertai penjelasan agar alasan permohonan dapat dipahami.
Ketiga, surat permohonan wajib menyertakan alasan yang jelas. Alasan tersebut perlu didukung data atau dokumen yang relevan dengan ketetapan pajak.
Keempat, satu permohonan hanya dapat digunakan untuk satu SKP, satu SPPT, atau satu SKP PBB. Dengan demikian, beberapa ketetapan tidak dapat digabungkan sembarangan dalam satu surat.
Kelima, surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa. Jika permohonan diwakili pihak lain, kewenangan pihak tersebut perlu dipastikan sesuai ketentuan.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, wajib pajak harus memeriksa apakah terdapat pembatasan lain berdasarkan status ketetapan. Dengan begitu, permohonan tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berapa Kali Pengurangan SKP Bisa Diajukan?
Berdasarkan PMK 71/2026, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan paling banyak dua kali. Ketentuan ini juga mencakup SPPT dan SKP PBB yang tidak benar.
Artinya, wajib pajak masih memiliki kesempatan kedua setelah permohonan pertama memperoleh keputusan DJP. Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku tanpa batas.
Pengajuan kedua harus berkaitan dengan ketetapan yang sama. Selain itu, permohonan pertama harus sudah memperoleh keputusan dari DJP.
Dengan demikian, pengajuan kedua bukan kesempatan untuk mengajukan ketetapan berbeda melalui proses yang sama. Wajib pajak perlu memeriksa kembali nomor dan tanggal ketetapan yang menjadi objek permohonan.
Selanjutnya, seluruh persyaratan yang berlaku pada pengajuan pertama tetap perlu dipenuhi. Wajib pajak tidak cukup hanya menyampaikan surat sebelumnya tanpa memeriksa kelengkapan dan alasan permohonan.
Oleh sebab itu, kesempatan kedua sebaiknya dipersiapkan secara matang. Perbaiki penjelasan dan lengkapi bukti yang mendukung permohonan sesuai kondisi sebenarnya.
Batas Waktu Pengajuan Kedua Adalah Tiga Bulan
Salah satu ketentuan paling penting adalah batas waktu pengajuan kedua. Wajib pajak harus menyampaikan permohonan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP atas permohonan pertama dikirim.
Perlu diperhatikan bahwa titik awal perhitungan berkaitan dengan tanggal pengiriman surat keputusan. Karena itu, wajib pajak sebaiknya menyimpan dokumen dan bukti pengiriman yang diterima.
Sebagai ilustrasi, anggap keputusan atas permohonan pertama dikirim pada 10 Oktober 2026. Wajib pajak perlu menghitung tenggat pengajuan kedua berdasarkan tanggal tersebut dan ketentuan penghitungan jangka waktu yang berlaku.
Namun, contoh itu bukan penetapan tanggal akhir yang berlaku untuk semua kondisi. Perhitungan sebenarnya harus mempertimbangkan tanggal pengiriman dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Selain itu, aturan menyediakan pengecualian apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa tenggat tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Pengecualian tersebut bukan pembebasan otomatis, sehingga alasan dan bukti pendukung tetap diperlukan.
Karena itu, jangan menunggu sampai mendekati tenggat. Segera periksa surat keputusan dan siapkan dokumen apabila masih ingin mengajukan permohonan kedua.
Contoh Kasus Pengajuan Pengurangan SKP Dua Kali
Untuk memahami penerapannya, perhatikan contoh sederhana berikut. Sebuah perusahaan menerima SKP yang menurut perhitungannya memuat penetapan tidak benar.
Perusahaan tersebut kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada DJP. Setelah pemeriksaan, DJP menerbitkan keputusan atas permohonan pertama.
Namun, perusahaan masih menilai terdapat alasan yang perlu disampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perusahaan mempertimbangkan pengajuan kedua.
Sebelum mengajukan kembali, perusahaan harus memastikan bahwa objek permohonannya tetap sama. Selanjutnya, perusahaan memeriksa tanggal pengiriman keputusan pertama dan menghitung tenggat tiga bulan.
Perusahaan juga perlu menyiapkan kembali surat permohonan. Alasan, penghitungan, serta dokumen pendukung harus disusun sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kesempatan kedua dapat digunakan apabila syaratnya terpenuhi. Namun, pengajuan ulang tidak menjamin bahwa permohonan akan dikabulkan.
DJP tetap akan menilai permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kualitas alasan dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen secara terstruktur. Persiapan ini membantu memastikan informasi dalam surat sesuai dengan bukti pendukung.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain:
- Salinan SKP, SPPT, atau SKP PBB yang menjadi objek permohonan.
- Salinan surat keputusan DJP atas permohonan pertama, jika mengajukan untuk kedua kalinya.
- Surat permohonan yang menjelaskan alasan pengurangan atau pembatalan.
- Penghitungan jumlah penetapan menurut wajib pajak.
- Dokumen pendukung yang relevan dengan alasan permohonan.
- Identitas wajib pajak atau dokumen yang menunjukkan kewenangan wakil maupun kuasa.
Daftar tersebut merupakan panduan persiapan, bukan pengganti persyaratan resmi. Oleh karena itu, wajib pajak tetap perlu memeriksa ketentuan dan format permohonan dalam PMK 71/2026.
Selain itu, pastikan setiap dokumen mudah dibaca. Data penting seperti nomor ketetapan, masa atau tahun pajak, serta identitas wajib pajak perlu ditulis secara konsisten.
Dengan dokumen yang tertata, proses pemeriksaan dapat menjadi lebih jelas. Wajib pajak juga lebih mudah menelusuri dasar perhitungan yang digunakan dalam permohonannya.
Bagaimana Menyusun Alasan Permohonan?
Alasan permohonan merupakan bagian penting dalam pengajuan pengurangan atau pembatalan SKP. Karena itu, penjelasannya perlu disusun secara logis dan didukung bukti.
Pertama, jelaskan ketetapan pajak yang dipermasalahkan. Cantumkan nomor ketetapan dan masa atau tahun pajak yang relevan.
Kedua, uraikan bagian penetapan yang menurut wajib pajak tidak benar. Hindari alasan yang terlalu umum tanpa penjelasan mengenai letak ketidaksesuaian.
Ketiga, sertakan penghitungan menurut wajib pajak. Dengan demikian, perbedaan antara jumlah yang ditetapkan dan jumlah menurut perhitungan sendiri dapat terlihat jelas.
Keempat, lampirkan bukti yang mendukung uraian tersebut. Bukti harus berkaitan langsung dengan persoalan yang dijelaskan dalam permohonan.
Terakhir, periksa kembali konsistensi antara surat dan lampiran. Jika terdapat perbedaan angka atau identitas, lakukan perbaikan sebelum permohonan disampaikan.
Dengan pendekatan tersebut, alasan permohonan menjadi lebih terstruktur. Namun, keputusan tetap berada pada DJP berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan perpajakan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari saat Mengajukan Permohonan
Ada beberapa kesalahan administratif yang sebaiknya dihindari. Salah satunya adalah melewatkan batas waktu pengajuan kedua.
Selain itu, wajib pajak dapat mengalami kendala apabila surat tidak mencantumkan jumlah penetapan menurut perhitungannya. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian dari persyaratan permohonan.
Kesalahan lain adalah menggabungkan beberapa ketetapan dalam satu surat. Aturan menetapkan satu permohonan untuk satu SKP, SPPT, atau SKP PBB.
Selanjutnya, alasan yang tidak didukung bukti dapat menyulitkan proses penilaian. Karena itu, dokumen pendukung harus dipilih sesuai pokok persoalan.
Wajib pajak juga perlu menghindari penggunaan prosedur yang tidak sesuai. Keberatan, pembetulan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan memiliki fungsi serta persyaratan yang berbeda.
Dengan memahami perbedaan tersebut, wajib pajak dapat menentukan langkah yang lebih tepat. Jika kasusnya kompleks, pemeriksaan profesional sebelum pengajuan dapat membantu mengurangi risiko kesalahan.
Perbedaan Pengurangan SKP dan Pengurangan Sanksi Administrasi
Istilah pengurangan SKP sering disamakan dengan pengurangan sanksi administrasi. Padahal, keduanya merupakan permohonan yang perlu dibedakan berdasarkan objek dan dasar hukumnya.
Pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar berfokus pada ketetapan pajak yang dinilai tidak benar. Sementara itu, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berkaitan dengan sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, wajib pajak perlu memeriksa persoalan yang sebenarnya dihadapi. Apakah masalahnya terletak pada materi ketetapan atau pada sanksi administratif yang dikenakan?
Selain itu, setiap jenis permohonan dapat memiliki persyaratan khusus. Jangan menggunakan format atau alasan dari permohonan lain tanpa memastikan kesesuaiannya.
Karena itu, identifikasi objek permohonan menjadi langkah awal yang penting. Setelah itu, wajib pajak dapat menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang sesuai.
Kesimpulan
Pengurangan SKP dapat diajukan paling banyak dua kali berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Ketentuan ini juga mencakup permohonan atas SPPT dan SKP PBB yang tidak benar.
Namun, pengajuan kedua memiliki batas waktu. Permohonan harus disampaikan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP atas permohonan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan wajib pajak yang dapat dibuktikan.
Selain itu, persyaratan administratif tetap harus dipenuhi. Surat permohonan harus menggunakan bahasa Indonesia, menjelaskan jumlah penetapan menurut perhitungan wajib pajak, menyertakan alasan, dan ditandatangani pihak yang berwenang.
Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa ketetapan dan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Perhatikan pula tanggal pengiriman keputusan pertama agar kesempatan kedua tidak terlewat.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menelaah SKP, menyiapkan dokumen, atau memahami prosedur pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak, pendampingan profesional dapat membantu proses menjadi lebih terarah.
Kunjungi Jasa Konsultan Pajak untuk memperoleh informasi dan pendampingan perpajakan sesuai kebutuhan. Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat menjalankan proses administrasi pajak secara lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.