Larangan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak dalam PMK 55/2026
Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak mengalami perubahan melalui PMK 55 Tahun 2026. Selain itu, aturan tersebut memperluas pengaturan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Sebelumnya, aturan lebih banyak dikenal melalui ketentuan mengenai konsultan pajak. Namun demikian, PMK 55/2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak lain yang menjalankan fungsi tersebut.
Pihak lain tidak dapat menjalankan jasa kuasa secara bebas tanpa memenuhi ketentuan. Karena itu, terdapat kompetensi, pendaftaran, pengawasan, dan larangan yang perlu diperhatikan.
Salah satu bagian pentingnya adalah larangan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak. Larangan tersebut berkaitan dengan cara memberikan jasa kepada klien dan hubungan dengan petugas pajak.
Pelanggaran terhadap larangan tertentu dapat menimbulkan konsekuensi serius. Bahkan, sanksinya dapat berupa pembekuan hingga pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Apa yang Dimaksud dengan Pihak Lain?
Pihak lain merupakan seseorang yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Namun, pihak tersebut bukan konsultan pajak atau anggota keluarga wajib pajak.
Untuk menjalankan peran tersebut, pihak lain harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
SKT diterbitkan berdasarkan kompetensi perpajakan yang dimiliki seseorang. Selanjutnya, kompetensi tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Kompetensi atau SKK.
SKK menjadi dokumen yang menerangkan kompetensi seseorang di bidang perpajakan. Dengan demikian, pihak lain tidak hanya membutuhkan penunjukan dari wajib pajak.
Pihak tersebut juga harus memenuhi ketentuan administratif dan kompetensi. Selain itu, ruang lingkup jasanya harus sesuai dengan klasifikasi SKT yang dimiliki.
PMK 55/2026 sendiri mengatur konsultan pajak dan pihak lain secara bersamaan. Aturan tersebut berlaku sejak 24 Agustus 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai konsultan pajak.
Mengapa Pihak Lain Perlu Memahami Larangan?
Pemberian kuasa dalam urusan pajak berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak. Karena itu, pihak yang menerima kuasa perlu menjalankan tugas secara profesional.
Kesalahan dalam memberikan layanan dapat menimbulkan risiko bagi pihak yang memberikan kuasa. Selain itu, pelanggaran juga dapat berdampak langsung pada status SKT.
PMK 55/2026 mengatur larangan untuk menjaga kualitas layanan. Aturan tersebut juga bertujuan menjaga hubungan yang tepat dengan petugas pajak.
Dengan adanya larangan tersebut, pihak lain memiliki batasan yang lebih jelas. Selanjutnya, batasan itu menjadi pedoman saat menjalankan tugas sebagai kuasa wajib pajak.
Pihak lain juga perlu memahami bahwa kepentingan klien tidak boleh dicapai dengan cara yang melanggar aturan. Oleh sebab itu, kepatuhan menjadi bagian penting dalam menjalankan jasa kuasa.
Lima Larangan bagi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak
PMK 55/2026 menerapkan lima larangan utama bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Secara umum, ketentuan tersebut berkaitan dengan integritas dan kepatuhan dalam memberikan jasa.
Kelima larangan tersebut mengacu pada ketentuan larangan bagi konsultan pajak. Namun, penerapannya disesuaikan dengan status pihak lain sebagai pemegang SKT.
Larangan pertama berkaitan dengan informasi kepada klien. Selanjutnya, larangan kedua berhubungan dengan permintaan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan pajak.
Larangan berikutnya menyangkut pemberian imbalan kepada petugas pajak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hadiah atau gratifikasi.
Larangan terakhir berkaitan dengan pemerasan terhadap petugas pajak atau klien. Dengan demikian, seluruh ketentuan tersebut menekankan pentingnya etika dalam pelayanan.
1. Dilarang Memberikan Keterangan yang Menyesatkan
Larangan pertama berkaitan dengan pemberian informasi kepada klien. Dalam hal ini, pihak lain tidak boleh memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan.
Informasi tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang sedang dilakukan. Artinya, pihak lain harus memberikan penjelasan sesuai keadaan yang sebenarnya.
Klien tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai proses perpajakannya. Karena itu, penjelasan yang diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak lain tidak seharusnya memberikan gambaran yang berbeda dari kondisi sebenarnya. Selain itu, informasi mengenai proses dan hasil pekerjaan perlu disampaikan secara wajar.
Larangan ini penting karena wajib pajak biasanya bergantung pada informasi dari kuasanya. Dengan demikian, komunikasi yang akurat menjadi bagian dari tanggung jawab profesional.
Misalnya, pihak lain tidak seharusnya menyampaikan bahwa suatu proses telah selesai jika proses tersebut masih berlangsung. Sebaliknya, klien perlu mendapatkan informasi berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Pelanggaran terhadap larangan pertama dapat dikenai pembekuan SKT. Menurut ketentuan yang diberitakan DDTCNews, pembekuan tersebut dapat berlangsung paling lama dua tahun.
2. Dilarang Melakukan Rekayasa yang Melanggar Aturan Pajak
Larangan kedua berkaitan dengan permintaan dari klien atau pihak lain. Dalam hal ini, pihak lain dilarang menerima permintaan untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.
Pihak lain tetap harus mengikuti ketentuan pajak ketika memberikan jasa. Oleh karena itu, permintaan klien tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Dalam praktiknya, setiap wajib pajak memiliki kondisi yang berbeda. Namun demikian, perbedaan tersebut tidak membenarkan penggunaan cara yang bertentangan dengan ketentuan.
Pihak lain dapat memberikan solusi berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu, analisis pajak harus dilakukan dengan mempertimbangkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Jika terdapat permintaan yang berpotensi melanggar aturan, pihak lain perlu menolaknya. Dengan demikian, hubungan profesional tetap berada dalam koridor kepatuhan.
Larangan ini juga menunjukkan bahwa jasa kuasa bukan sarana untuk menghindari kewajiban secara ilegal. Sebaliknya, kuasa pajak seharusnya membantu wajib pajak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan.
Pelanggaran terhadap larangan kedua juga dapat berujung pada pembekuan SKT. Berdasarkan PMK 55/2026, pembekuan dapat diberikan paling lama dua tahun.
3. Dilarang Memberikan Imbalan kepada Petugas Pajak
Larangan ketiga berkaitan dengan hubungan pihak lain dan petugas pajak. Secara khusus, pihak lain dilarang menawarkan atau memberikan imbalan kepada petugas pajak.
Larangan tersebut berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang sedang ditangani. Dengan demikian, pemberian fasilitas tertentu tidak boleh digunakan untuk memengaruhi proses perpajakan.
Pemberian imbalan dapat menimbulkan persoalan dalam proses administrasi. Selain itu, tindakan tersebut dapat merusak prinsip profesionalitas dalam pelayanan pajak.
Pihak lain seharusnya menyelesaikan urusan klien melalui mekanisme resmi. Karena itu, seluruh komunikasi dan proses perlu mengikuti prosedur yang berlaku.
Hubungan profesional dengan petugas pajak juga harus dijaga. Namun, hubungan tersebut tidak boleh berubah menjadi pemberian fasilitas yang bertentangan dengan ketentuan.
Pelanggaran terhadap larangan ini memiliki konsekuensi lebih berat. Menurut PMK 55/2026, pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa pencabutan SKT.
4. Dilarang Menerima Hadiah yang Tidak Wajar atau Gratifikasi
Larangan berikutnya berkaitan dengan hadiah dan gratifikasi. Dalam hal ini, pihak lain tidak diperbolehkan menerima hadiah yang tidak wajar.
Hadiah juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, gratifikasi yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai kuasa wajib pajak perlu dihindari.
Ketentuan tersebut penting untuk menjaga independensi pihak lain. Dengan demikian, keputusan yang diberikan kepada klien tidak dipengaruhi oleh pemberian tertentu.
Dalam menjalankan jasa, fokus utama seharusnya berada pada kepentingan profesional. Namun demikian, kepentingan tersebut tetap harus dijalankan sesuai aturan perpajakan.
Pihak lain perlu berhati-hati ketika menerima pemberian dari pihak yang berkaitan dengan pekerjaan. Karena itu, setiap bentuk pemberian perlu dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika pemberian tersebut termasuk kategori yang dilarang, pihak lain dapat menghadapi sanksi. Bahkan, pelanggaran terhadap larangan ini dapat menyebabkan pencabutan SKT.
5. Dilarang Melakukan Pemerasan kepada Petugas Pajak atau Klien
Larangan kelima berkaitan dengan pemerasan. Secara tegas, pihak lain dilarang melakukan pemerasan kepada petugas pajak maupun klien.
Pemerasan dapat merusak hubungan profesional dalam pemberian jasa perpajakan. Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif terhadap status SKT.
Hubungan dengan klien seharusnya didasarkan pada jasa dan kesepakatan yang jelas. Karena itu, pihak lain perlu menghindari tindakan yang menggunakan posisi profesional untuk memperoleh keuntungan secara tidak patut.
Hal yang sama berlaku dalam hubungan dengan petugas pajak. Selanjutnya, pihak lain tidak boleh menggunakan tekanan tertentu dalam menjalankan pekerjaan.
Pihak lain seharusnya menyelesaikan persoalan melalui jalur dan prosedur yang tersedia. Dengan demikian, proses perpajakan dapat berjalan secara lebih tertib.
Pelanggaran terhadap larangan pemerasan termasuk pelanggaran yang memiliki konsekuensi berat. Berdasarkan ketentuan PMK 55/2026, sanksinya dapat berupa pencabutan SKT.
Sanksi Pelanggaran Tidak Selalu Sama
Tidak semua pelanggaran memiliki konsekuensi yang sama. Dalam PMK 55/2026, sanksi dibedakan berdasarkan jenis larangan yang dilanggar.
Pelanggaran terhadap pemberian informasi menyesatkan dapat dikenai pembekuan SKT. Begitu pula, tindakan menerima permintaan untuk melakukan rekayasa yang melanggar aturan dapat dikenai pembekuan.
Pembekuan tersebut dapat berlangsung paling lama dua tahun. Selama masa pembekuan, pihak lain tidak diperbolehkan memberikan jasa sebagai kuasa wajib pajak.
Sementara itu, pelanggaran terhadap tiga larangan lainnya memiliki konsekuensi lebih berat. Pertama, pelanggaran pemberian imbalan dapat menyebabkan pencabutan SKT.
Kedua, penerimaan hadiah tidak wajar atau gratifikasi juga dapat menyebabkan pencabutan. Ketiga, pemerasan kepada petugas pajak atau klien dapat berujung pada sanksi yang sama.
Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya memahami setiap larangan. Dengan demikian, pihak lain tidak cukup hanya mengetahui bahwa ada sanksi administratif.
Apa yang Terjadi Jika SKT Dicabut?
Pencabutan SKT memiliki dampak langsung terhadap status pihak lain. Setelah pencabutan, pihak tersebut tidak dapat lagi menjalankan jasa sebagai kuasa wajib pajak berdasarkan SKT tersebut.
Lebih lanjut, PMK 55/2026 juga mengatur konsekuensi setelah pencabutan. Dalam ketentuan yang dirujuk, pihak yang SKT-nya dicabut tidak dapat mengajukan kembali permohonan SKT.
Karena itu, pencabutan bukan sekadar sanksi administratif sementara. Sebaliknya, konsekuensinya dapat memengaruhi kesempatan pihak tersebut untuk kembali terdaftar sebagai kuasa wajib pajak.
Kondisi tersebut membuat kepatuhan menjadi semakin penting. Selain itu, pihak lain perlu memastikan seluruh aktivitas profesionalnya sesuai ketentuan.
Pihak Lain Berbeda dengan Konsultan Pajak
Pihak lain dan konsultan pajak sama-sama dapat memberikan jasa dalam konteks kuasa wajib pajak. Namun demikian, keduanya memiliki status dan persyaratan yang berbeda.
Konsultan pajak menjalankan profesinya berdasarkan izin konsultan pajak. Sementara itu, pihak lain menggunakan SKT sebagai dasar untuk bertindak sebagai kuasa.
Keduanya tetap memiliki sejumlah kewajiban profesional. Selain itu, PMK 55/2026 menerapkan beberapa larangan yang sama kepada keduanya.
Menariknya, terdapat satu larangan konsultan pajak yang tidak diterapkan kepada pihak lain. Larangan tersebut berkaitan dengan rangkap jabatan tertentu.
Konsultan pajak dilarang merangkap sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga tertentu. Termasuk di dalamnya, lembaga pemerintahan, lembaga negara, serta BUMN atau BUMD.
Larangan rangkap jabatan tersebut tidak diberlakukan kepada pihak lain. Dengan demikian, terdapat perbedaan pengaturan meskipun lima larangan lainnya berlaku bagi pihak lain.
Pentingnya Memahami SKK dan SKT
Pihak lain perlu memahami hubungan antara SKK dan SKT. Pada dasarnya, SKK menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
SKK diperoleh setelah seseorang memenuhi ketentuan uji kompetensi. Selanjutnya, SKT diterbitkan sebagai dasar bagi pihak lain untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Terdapat tiga tingkat kompetensi. Pertama, tingkat A berkaitan dengan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Kedua, tingkat B mencakup orang pribadi dan badan dalam negeri. Sementara itu, tingkat C mencakup orang pribadi dan badan dalam negeri maupun luar negeri sesuai ruang lingkup yang ditentukan.
SKK dan SKT memiliki masa berlaku tertentu. Karena itu, pemegangnya juga perlu memperhatikan ketentuan perpanjangan.
Menurut ketentuan yang dirangkum DDTCNews, SKK berlaku selama tiga tahun. Selain itu, SKT juga berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan.
Bagaimana Cara Menjaga Kepatuhan sebagai Kuasa Wajib Pajak?
Kepatuhan dapat dimulai dari pemahaman terhadap ruang lingkup jasa. Pertama, pihak lain perlu memastikan pekerjaan yang diterima sesuai dengan klasifikasi SKT.
Berikutnya, setiap informasi kepada klien perlu disampaikan secara jelas. Selain itu, pihak lain sebaiknya menyimpan dokumentasi yang mendukung pekerjaan.
Dokumentasi dapat membantu menjelaskan proses yang telah dilakukan. Dengan demikian, komunikasi antara kuasa dan klien menjadi lebih terstruktur.
Pihak lain juga perlu berhati-hati terhadap permintaan klien. Jika permintaan tersebut bertentangan dengan aturan, pihak lain sebaiknya tidak melaksanakannya.
Selanjutnya, hubungan dengan petugas pajak harus tetap profesional. Karena itu, pemberian fasilitas, hadiah, atau bentuk imbalan tertentu perlu dihindari jika bertentangan dengan ketentuan.
Pemahaman regulasi juga perlu diperbarui secara berkala. Terlebih lagi, PMK 55/2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan konsultan pajak dan pihak lain.
PMK 55/2026 Membawa Kerangka Pengawasan Baru
PMK 55/2026 tidak hanya mengatur larangan. Selain itu, aturan tersebut membangun kerangka kompetensi, pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan bagi pihak lain.
Aturan ini berlaku sejak 24 Agustus 2026. Pada saat yang sama, PMK 55/2026 mencabut PMK 111/2014 dan PMK 175/2022.
Perubahan tersebut membuat pihak lain perlu menyesuaikan praktiknya. Terutama, penyesuaian diperlukan bagi pihak yang ingin atau sudah bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Pengawasan juga menjadi bagian penting dari sistem baru. Dengan demikian, status SKT bukan hanya formalitas administratif.
Pihak yang memiliki SKT harus menjaga kompetensi dan kepatuhan. Selain itu, mereka perlu memahami batasan dalam menjalankan jasa kuasa.
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Aturan ini juga penting bagi wajib pajak yang menggunakan jasa kuasa. Sebab, wajib pajak perlu memastikan pihak yang diberi kuasa memenuhi ketentuan.
Sebelum memberikan kuasa, wajib pajak dapat memastikan status dan ruang lingkup pihak tersebut. Selain itu, jenis pekerjaan yang diberikan sebaiknya dijelaskan dengan baik.
Wajib pajak juga perlu berhati-hati terhadap tawaran jasa yang menjanjikan hasil tertentu. Terutama, jika hasil tersebut dikaitkan dengan cara yang bertentangan dengan aturan.
Pihak lain yang profesional seharusnya memberikan solusi berdasarkan ketentuan. Dengan demikian, wajib pajak dapat memperoleh bantuan tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.
Komunikasi yang jelas juga membantu mencegah kesalahpahaman. Karena itu, wajib pajak sebaiknya memahami pekerjaan yang dilakukan oleh kuasanya.
Kesimpulan
PMK 55/2026 memberikan aturan yang lebih jelas mengenai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Selain itu, aturan tersebut mengatur kompetensi, SKK, SKT, pengawasan, dan sanksi.
Terdapat lima larangan utama bagi pihak lain. Pertama, pihak lain dilarang memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien.
Kedua, pihak lain dilarang menerima permintaan untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan peraturan perpajakan. Ketiga, pihak lain dilarang memberikan imbalan atau fasilitas kepada petugas pajak.
Keempat, pihak lain dilarang menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi. Kelima, pihak lain dilarang melakukan pemerasan terhadap petugas pajak maupun klien.
Pelanggaran terhadap dua larangan pertama dapat berujung pada pembekuan SKT. Sementara itu, tiga pelanggaran lainnya dapat menyebabkan pencabutan SKT.
Jika SKT dicabut, pihak tersebut tidak dapat mengajukan kembali permohonan SKT. Karena itu, pemegang SKT perlu memahami setiap batasan dalam menjalankan jasa.
Pada akhirnya, menjadi kuasa wajib pajak bukan hanya mengenai kemampuan memahami aturan pajak. Lebih dari itu, integritas, ketelitian, dan kepatuhan juga menjadi bagian penting dari layanan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam memahami kewajiban perpajakan atau membutuhkan bantuan profesional dalam menangani administrasi pajak, Anda dapat berkonsultasi melalui Jasa Konsultan Pajak. Dengan pendampingan yang tepat, proses perpajakan dapat dipersiapkan secara lebih tertib, sesuai ketentuan, dan menyesuaikan kebutuhan wajib pajak.